Jakarta, 18 Februari 2026 – Upaya penegakan hukum atas laporan LULU SALEM memasuki titik krusial. Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat secara resmi meminta BPN Jakarta Pusat melakukan pengembalian serta pengukuran ulang batas atas objek perkara yang disengketakan. Langkah ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan guna menjamin kepastian hukum dan kejelasan batas yuridis atas tanah yang dipersoalkan.
Objek perkara tersebut berlokasi di Jalan Kramat VII Nomor 23, RT 006 RW 001, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta. Pengukuran ulang dilakukan untuk memastikan batas yang sah sesuai data administrasi pertanahan dan kebutuhan pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Namun pelaksanaan di lapangan menghadapi hambatan serius. Saat petugas BPN hendak menjalankan tugas negara, proses pengukuran tidak dapat dilaksanakan karena dihalangi oleh pihak terlapor yang menguasai objek perkara. Tindakan ini diduga kuat sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang secara nyata menghambat proses penyidikan yang sah.
Secara normatif, perbuatan menghalangi proses penyidikan dapat dijerat Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan. Jika terdapat unsur perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, dapat dikenakan Pasal 212 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Bahkan bila disertai ancaman atau kekerasan, ancaman pidananya dapat lebih berat sesuai ketentuan KUHP. Dalam perspektif hukum pidana, tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai obstruction of justice.
Menanggapi situasi ini, PUSBAKUM LSM BARAK Indonesia menyatakan sikap tegas. Direktur PUSBAKUM LSM BARAK Indonesia, Roslina Siahaan, SH, mendesak Kapolres agar segera bertindak tegas dan menangkap para pelaku yang menghalangi BPN melakukan pengukuran.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak siapa pun yang mencoba menghambat proses penyidikan. Ini bukan sekadar sengketa tanah di Kenari, tetapi menyangkut kewibawaan hukum dan negara,” tegas Roslina.
Ia juga menekankan agar proses penegakan hukum atas laporan polisi yang telah berjalan selama tiga tahun ini benar-benar mendapat atensi serius dari Kapolres. “Jangan sampai laporan masyarakat berlarut-larut tanpa kepastian. Penegakan hukum harus jelas arahnya, tegas tindakannya, dan nyata hasilnya,” ujarnya.
Peristiwa ini menjadi ujian terhadap komitmen aparat dalam menegakkan supremasi hukum. Negara tidak boleh kalah oleh intimidasi atau upaya penghalangan. Ketika proses hukum dihambat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan marwah keadilan itu sendiri. Hukum harus berdiri tegak—tanpa pandang bulu, tanpa kompromi.


+ There are no comments
Add yours