Dana PIP Mengalir, Siswa Tak Pernah Menerima: Ada Apa di SMPS Al Kautsar Leuwisadeng?

3 min read

Bogor — Aliran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya menjadi jaring pengaman pendidikan justru menyisakan jejak tanda tanya besar di SMPS Al Kautsar Sadeng Kolot, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Temuan ini terungkap setelah LSM BARAK Indonesia Markas Cabang Kabupaten Bogor secara resmi mengirimkan surat laporan dan permohonan audiensi pada 26 Januari 2026, menyusul aduan serius dari siswa dan wali murid.

Dari keterangan yang dihimpun, terdapat pola yang berulang dan mencurigakan: buku tabungan serta kartu ATM penerima Dana PIP tidak pernah berada di tangan siswa maupun orang tua, melainkan sejak awal dikumpulkan dan dikuasai pihak sekolah. Praktik ini terjadi pada sedikitnya tiga siswa yang kemudian putus sekolah saat kelas I SMP, namun ironisnya tetap tercatat sebagai penerima Dana PIP pada tahun-tahun berikutnya.

Kecurigaan semakin menguat ketika wali murid mengungkap bahwa pada tahun pertama penerimaan, siswa hanya memperoleh Rp600.000, padahal secara normatif Dana PIP jenjang SMP ditetapkan sebesar Rp750.000 per tahun. Selisih ini tidak pernah dijelaskan secara terbuka. Lebih jauh lagi, hasil penelusuran menunjukkan bahwa pada tahun 2024 dan 2025 dana tetap masuk ke rekening siswa, meskipun yang bersangkutan sudah tidak bersekolah. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada penyerahan dana, dan tidak ada kejelasan siapa yang mencairkan.

Fakta paling krusial justru terletak pada penguasaan fisik buku tabungan dan kartu ATM. Selama bertahun-tahun, dokumen perbankan tersebut tidak pernah dikembalikan kepada siswa maupun orang tua. Artinya, akses terhadap rekening sepenuhnya berada di luar kendali penerima manfaat. Pertanyaannya, siapa yang menarik dana tersebut, atas perintah siapa, dan untuk kepentingan apa?

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMPS Al Kautsar, Ibu Juenti Juanita, bersama Bapak Reza selaku Kepala SMK Al Kautsar, sempat menyatakan bahwa buku tabungan dan ATM tidak berada di sekolah. Namun pernyataan ini tidak bertahan lama. Setelah LSM BARAK Indonesia mempertanyakan kembali setelah pihak sekolah meminta waktu empat hari untuk penelusuran internal, dua hari kemudian muncul pengakuan berbeda. Melalui pesan WhatsApp, Bapak Reza menyatakan bahwa pihak sekolah menemukan satu buku tabungan dan dua kartu ATM. Fakta ini secara langsung membantah pernyataan awal dan sekaligus mengonfirmasi kesaksian para wali murid.

Perubahan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana PIP di lingkungan sekolah tersebut. Terlebih, Dana PIP merupakan bantuan pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang pengelolaannya tunduk pada prinsip kehati-hatian dan pengawasan ketat.

Secara hukum, praktik penguasaan dan pencairan dana tanpa hak berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut juga dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

Atas dasar temuan itu, LSM BARAK Indonesia menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan menuntut audiensi terbuka dengan menghadirkan pihak sekolah serta Yayasan Al Kautsar. Tujuannya bukan sekadar klarifikasi, melainkan membuka secara terang-benderang ke mana Dana PIP mengalir dan siapa yang bertanggung jawab.

Kasus ini bukan semata soal administrasi sekolah. Ini menyangkut hak anak, integritas dunia pendidikan, dan kepercayaan publik terhadap program negara. Ketika dana negara tercatat masuk, namun siswa penerima justru tidak pernah merasakannya, maka kecurigaan bukan lagi asumsi, melainkan konsekuensi logis yang menuntut pengusutan serius.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author