Karawang — Praktisi hukum Ujang Suhana, SH, menyatakan sikap tegas mendukung berdirinya dan beroperasinya Holywings di Kabupaten Karawang, sepanjang seluruh aktivitas usaha tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, polemik kehadiran Holywings seharusnya tidak disikapi secara emosional, melainkan dikaji secara objektif berdasarkan asas hukum, keadilan, serta kepentingan pembangunan daerah.

Ujang menegaskan bahwa dari aspek hukum, Holywings telah memenuhi persyaratan administratif dan perizinan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2011 serta Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang ketertiban umum dan perizinan. Selain itu, aspek lingkungan hidup juga menjadi kewajiban yang tidak dapat ditawar, khususnya kepatuhan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan pengendalian kebisingan.
“Selama perizinan sah dan seluruh kewajiban dipatuhi, maka secara hukum tidak ada alasan untuk menolak satu badan usaha tertentu. Negara hukum tidak boleh bekerja atas dasar tekanan atau sentimen,” ujar Ujang.
Ia menjelaskan bahwa Holywings merupakan jaringan usaha hiburan yang menawarkan konsep terpadu berupa restoran, bar, dan klub malam, yang telah berdiri sejak 2014 dan berkembang di berbagai kota besar di Indonesia. Konsep tersebut, menurutnya, pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan sejumlah tempat hiburan dan rumah makan di Karawang yang telah lama beroperasi hingga larut malam, bahkan menyediakan hiburan musik, karaoke, DJ, serta minuman beralkohol.
Dari sisi ekonomi, Ujang menilai keberadaan Holywings berpotensi memberikan kontribusi signifikan bagi daerah. Mulai dari penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat lokal, pengurangan angka pengangguran, hingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi. Selain itu, peluang kerja sama dengan UMKM lokal juga terbuka, sepanjang dikelola secara sehat dan tidak mematikan usaha masyarakat.
Namun demikian, Ujang juga mengakui adanya kekhawatiran sebagian masyarakat terkait dampak sosial, lingkungan, serta pengaruh terhadap generasi muda, terlebih lokasi Holywings berada di kawasan strategis pusat kota. Menurutnya, kekhawatiran tersebut adalah hal yang wajar dalam dinamika sosial, tetapi tidak boleh menjadi dasar diskriminatif dalam penegakan hukum.
“Jika ada kekhawatiran soal alkohol, jam operasional, atau moralitas, maka semua tempat usaha dengan karakter serupa harus diperlakukan sama. Tidak boleh tebang pilih. Bila melanggar, maka seluruhnya harus dibekukan atau dicabut izinnya tanpa pengecualian,” tegasnya.
Ujang menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga pencabutan izin operasional terhadap seluruh pelaku usaha yang tidak patuh. Prinsip keadilan hukum dan konsistensi kebijakan, menurutnya, menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Menutup pernyataannya, Ujang Suhana menyampaikan bahwa transformasi Karawang dari kota agraris menuju kawasan industri dan jasa merupakan keniscayaan. Perubahan tersebut harus dikelola secara bijak, berlandaskan hukum, dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat modern. “Pada akhirnya, yang menentukan baik atau buruknya perubahan adalah manusia itu sendiri, serta keberanian pemerintah menegakkan aturan secara adil dan bermartabat,” pungkasnya.


+ There are no comments
Add yours