LSM BARAK Indonesia Desak APH Bertindak Tegas: Dugaan Penyimpangan Menu MBG Dinilai Berpotensi Pidana Berat

3 min read

Bogor – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki fase serius dan tidak bisa lagi ditoleransi. Ketua Markas Cabang (MARCAB) LSM BARAK Indonesia Kabupaten Bogor, Zulfa Rachamania, melontarkan peringatan keras sekaligus desakan terbuka kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan hukum secara tegas.

Zulfa menegaskan bahwa praktik penggantian menu standar MBG dengan menu kering bukan hanya pelanggaran teknis, melainkan indikasi kuat kejahatan sistematis yang berpotensi merugikan kesehatan anak-anak serta keuangan negara.

“Ini bukan lagi soal salah paham di lapangan. Jika menu MBG diganti sepihak, apalagi demi keuntungan, maka itu patut diduga sebagai tindak pidana. APH tidak boleh menunggu korban bertambah,” tegas Zulfa kepada wartawan.

Menu Ditentukan Ahli Gizi, Bukan Pengelola Dapur

Zulfa mengingatkan bahwa sesuai mekanisme resmi, penentuan menu MBG adalah kewenangan mutlak ahli gizi profesional, yang bekerja bersama Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan akuntan, serta berada di bawah pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN).

Pengelola dapur, kata Zulfa, hanya bertugas berbelanja dan memasak sesuai menu yang telah ditetapkan.

“Pengelola dapur tidak punya hak sedikit pun menentukan menu. Jika ada yang berani mengubah komposisi makanan, itu artinya ada niat. Dan niat itulah yang harus diuji secara hukum,” ujarnya tajam.

Harga Menu Kering Tak Sampai Rp10.000: Indikasi Kerugian Negara

Zulfa membuka fakta yang dinilainya sangat krusial. Berdasarkan kalkulasi sederhana terhadap bahan makanan yang disajikan dalam paket menu kering, nilai riilnya disebut tidak mencapai Rp10.000 per porsi.

“Kalau dihitung secara rasional, satu paket menu kering itu tidak sampai Rp10.000. Padahal anggaran MBG jelas jauh di atas itu dan dirancang untuk makanan bergizi lengkap. Selisih ini harus diusut. Jangan-jangan ada pengurangan kualitas untuk memperkaya pihak tertentu,” ungkapnya.

Menurut Zulfa, selisih harga tersebut bukan angka kecil, melainkan alarm keras adanya potensi manipulasi anggaran, penggelembungan biaya, atau pemotongan kualitas yang berujung pada kerugian negara.

Ancaman Nyata bagi Kesehatan Anak

Lebih jauh, Zulfa menegaskan bahwa menu kering yang tinggi gula, garam, lemak jenuh, dan minim serat sangat berbahaya jika diberikan secara berulang kepada anak-anak.

Risiko yang mengintai tidak main-main, mulai dari:

obesitas dan gangguan metabolik,

diabetes melitus tipe 2 sejak usia dini,

kolesterol tinggi dan penyakit jantung,

hingga kekurangan mikronutrien penting bagi tumbuh kembang anak.

“Ini program strategis nasional. Kalau sejak dini anak-anak dicekoki menu murah dan tidak bergizi, maka yang dirusak bukan hanya tubuh mereka, tapi masa depan bangsa,” tegasnya.

Jeratan Hukum Berlapis Menanti Pelaku

Zulfa menekankan bahwa dugaan penyimpangan menu MBG dapat menjerat pelaku dengan berlapis pasal pidana, antara lain:

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,

KUHP (penipuan dan penggelapan),

hingga UU Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan unsur memperkaya diri dari dana negara.

Ancaman hukumannya, kata Zulfa, bukan ringan: pidana penjara hingga belasan tahun, denda miliaran rupiah, serta penyitaan aset.

Desakan Tegas: APH Jangan Diam

Atas dasar itu, BARAK Indonesia secara resmi mendesak APH—mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga aparat pengawas internal negara—untuk segera melakukan audit, penyelidikan, dan penindakan hukum tanpa pandang bulu.

“Jangan tunggu laporan menumpuk, jangan tunggu viral, apalagi tunggu korban. Jika negara serius melindungi anak-anak, maka APH harus bertindak sekarang. Siapa pun yang bermain-main dengan MBG harus siap berhadapan dengan hukum,” tandas Zulfa.

Zulfa menegaskan, BARAK Indonesia akan terus mengawal dan membuka data jika dugaan penyimpangan ini tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Ini bukan ancaman, ini peringatan. Program MBG adalah hak anak-anak dan amanat negara. Tidak ada ruang kompromi bagi pelaku penyimpangan,” pungkasnya.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours