Pemerintah Desa Bojong Bantah Dugaan Mark Up PJU, Tegaskan Proyek Berjalan Sesuai Aturan

Bogor — Pemerintah Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menegaskan bahwa dugaan mark up dalam kegiatan pengadaan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak memiliki dasar yang kuat. Pemerintah desa memastikan bahwa seluruh tahapan proyek telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku serta mengacu pada perencanaan dan regulasi yang telah ditetapkan.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul adanya sorotan dari sejumlah pihak terkait transparansi anggaran dan pelaksanaan proyek PJU di wilayah Desa Bojong. Pemerintah desa menyatakan, hasil monitoring dan evaluasi (monev) di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan fisik telah dilaksanakan sesuai perencanaan, baik dari sisi jumlah titik, spesifikasi teknis, maupun kualitas pemasangan.

Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyuni, S.STP., M.M., dalam agenda monev menegaskan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam seluruh proses pembangunan desa. Menurutnya, monev menjadi instrumen pengawasan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

“Kami berharap setiap kegiatan pembangunan di desa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa pekerjaan sesuai standar, baik administrasi maupun pelaksanaan fisik di lapangan,” ujar Galuh.

Sebelumnya, LSM Voice of Society (Vosy) Kabupaten Bogor melalui perwakilannya, Aslan, mengungkapkan kritik terhadap Pemerintah Desa Bojong. Ia menilai informasi mengenai besaran anggaran serta pihak penyedia barang belum disampaikan secara terbuka, sehingga memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam pengadaan PJU.

Menanggapi kritik tersebut, Pemerintah Desa Bojong menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasi Kesra Desa Bojong, Repaldi, menjelaskan bahwa proyek PJU mencakup pemasangan 14 titik lampu, dengan anggaran sebesar Rp17,3 juta per tiang, termasuk komponen pajak dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Anggaran per titik sudah sesuai RAB yang disahkan. Nilai tersebut sudah termasuk pajak dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Repaldi.

Terkait permintaan informasi mengenai perusahaan pelaksana, Repaldi menyatakan bahwa penyampaian nama penyedia harus melalui prosedur administratif internal terlebih dahulu, termasuk koordinasi dengan kepala desa.

“Untuk nama PT pelaksana, kami tetap mengikuti prosedur administrasi. Saya perlu menyampaikannya terlebih dahulu kepada Pak Kades sebelum memberikan keterangan secara resmi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bojong, Ade Nurdiana, saat dikonfirmasi terpisah, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan desa dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun secara hukum.

“Semua proses berjalan sesuai mekanisme. Informasi akan kami sampaikan setelah seluruh berkas administrasi selesai dan siap dipublikasikan,” ujarnya melalui pesan singkat.

Pemerintah Desa Bojong juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi kebenarannya. Pemerintah desa menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pembangunan secara terbuka, taat aturan, dan berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan adanya penjelasan ini, Pemerintah Desa Bojong berharap ruang dialog tetap terbuka dan proses pembangunan dapat berjalan dengan pengawasan yang sehat, konstruktif, serta berlandaskan kepentingan bersama.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours