KARAWANG — Pelaksanaan normalisasi saluran air dan penertiban bangunan liar (bangli) di Karawang Barat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama PJT II, Jasa Marga, BBWS, serta perangkat daerah terkait, dipastikan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Langkah ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk memperbaiki kualitas lingkungan, meningkatkan suplai air untuk pertanian, serta mencegah potensi banjir yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan masyarakat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya telah memberikan mandat langsung untuk melakukan normalisasi saluran sepanjang 5,8 kilometer di Kali Apur, Karawang Barat. PJT II sebagai pengelola sumber daya air mengambil peran teknis dalam pengerjaan, sementara Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas PUPR turut menangani aspek penertiban dan pemulihan fungsi ruang sungai.
“Penataan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah keharusan, bukan pilihan. Jika saluran air dibiarkan menyempit dan tertutup bangunan liar, masyarakat sendiri yang akan merasakan dampaknya. Pemerintah hadir untuk mencegah bencana, bukan menunggu bencana datang,” tegas Gubernur Dedi dalam keterangannya.
JABIS: Langkah Gubernur Sesuai Hukum dan Bernilai Kepentingan Umum

H. Ujang Suhana, S.H., dari Tim JABIS (Jabar Istimewa) menegaskan bahwa seluruh langkah Gubernur Dedi Mulyadi telah berada dalam koridor hukum yang tepat.
“Tidak ada satu pun langkah yang bertentangan dengan undang-undang. Pemerintah justru menjalankan wewenang yang diberikan oleh hukum demi kepentingan masyarakat luas. Normalisasi dan penertiban ini sangat diperlukan untuk mencegah banjir dan memulihkan fungsi lingkungan,” ujar H. Ujang Suhana.
Ia menambahkan bahwa tudingan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) tidak berdasar.
“Tidak ada indikasi abuse of power. Semua prosedur dijalankan, semua instansi terlibat, dan tidak ditemukan kepentingan pribadi maupun keuntungan kelompok dalam kebijakan ini. Justru kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan warga,” tegasnya.
Dasar Hukum: Pemerintah Berwenang Menata Sungai dan Menertibkan Bangli
Tindakan normalisasi dan penertiban tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:
UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air — memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengelola sumber daya air, termasuk penertiban bangunan yang mengganggu fungsi saluran.
PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai — mengatur kewajiban pemerintah menjaga, menata, dan memulihkan badan sungai.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang — mengatur kewenangan pemerintah menertibkan pemanfaatan ruang yang melanggar aturan.
“Wewenang pemerintah ini bukan hanya legal, tetapi wajib dijalankan. Jika pemerintah membiarkan saluran air tersumbat oleh bangunan liar, justru pemerintah bisa dipertanyakan secara hukum,” jelas H. Ujang Suhana.
—
Tidak Ada Unsur Korupsi atau Penyimpangan Anggaran
Menanggapi isu soal dugaan penyalahgunaan anggaran, Tim JABIS menegaskan bahwa kegiatan ini tidak terkait proyek APBD/APBN yang mewajibkan papan informasi proyek.
“Ini kegiatan normalisasi dan penertiban rutin lintas instansi, bukan proyek fisik tender pemerintah. Tidak ada kewajiban memasang papan nama anggaran,” kata Ujang.
Ia juga memastikan tidak ada unsur memperkaya diri atau penyalahgunaan jabatan sebagaimana dimaksud dalam UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tidak ditemukan unsur memperkaya diri maupun penyalahgunaan kewenangan. Semua kerja dilakukan terbuka dan dapat dilihat langsung oleh publik.”
Transparansi, Akuntabilitas, dan Tim Koordinasi Lintas Instansi
Untuk menjamin efektivitas dan akuntabilitas, Gubernur Jawa Barat membentuk Tim Koordinasi yang beranggotakan:
PJT II
BBWS
Jasa Marga
Satpol PP
Dinas PUPR Jawa Barat
Dinas PUPR Kabupaten Karawang
Aparat TNI-Polri
Unsur terkait lainnya
Tim ini memastikan setiap langkah dilaksanakan secara terukur, tidak merugikan masyarakat, dan mengedepankan kepentingan umum.
Diskresi Kepala Daerah Digunakan Secara Tepat
Menurut Ujang Suhana, penggunaan diskresi oleh Gubernur Dedi Mulyadi dalam mengambil langkah cepat untuk mengatasi kondisi kritis sungai adalah tindakan yang sah.
“Diskresi digunakan justru untuk memastikan keselamatan masyarakat. Prinsipnya jelas: untuk kepentingan umum, proporsional, transparan, dan adil,” katanya.
Kesimpulan: Kebijakan Sah, Proporsional, dan Berpihak pada Masyarakat
Dari aspek hukum, administrasi, hingga dampak sosial, langkah Gubernur Jawa Barat dalam normalisasi saluran air dan penertiban bangunan liar di Karawang Barat dinilai:
✔ Sesuai Undang-Undang
✔ Dilakukan demi kepentingan umum
✔ Tidak mengandung unsur korupsi
✔ Tidak ada penyalahgunaan wewenang
✔ Menggunakan diskresi secara sah
✔ Didukung tim koordinasi yang transparan
H. Ujang Suhana berharap masyarakat melihat bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk masa depan Karawang yang lebih aman dan tertata.
“Ini bukan soal penggusuran. Ini soal menjaga hak masyarakat untuk hidup aman, bebas banjir, dan mendapat manfaat dari infrastruktur yang berfungsi. Pemerintah hadir untuk memastikan itu,” pungkasnya.


+ There are no comments
Add yours