Jurnalis Aceh Bantah Tuduhan Pemerasan: Tuntut Klarifikasi dan Tegaskan Integritas Pers

3 min read

Aceh – Dunia jurnalistik Aceh kembali diuji menyusul munculnya pemberitaan miring dari salah satu media online lokal di Lhokseumawe yang menuding seorang wartawan bernama Kasmidi Panjaitan sebagai “makelar kasus” dalam perkara kecelakaan yang melibatkan seorang dokter di Aceh Timur. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan dianggap merusak marwah profesi wartawan.

Pemberitaan yang dimuat oleh media dimaksud—ditulis jurnalis berinisial T.N.P—mengklaim telah menemukan indikasi bahwa wartawan diduga menjadi “juru damai berbayar” dalam kasus kecelakaan yang menimpa Massyura, warga Idi Rayeuk. Namun, tudingan tersebut dipublikasikan tanpa verifikasi, tanpa konfirmasi kepada pihak terkait, serta tidak dilengkapi bukti sah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Hak Jawab: Tuduhan Dinilai Tidak Berdasar

Menanggapi hal tersebut, wartawan Kasmidi Panjaitan, jurnalis yang disebut dalam pemberitaan, menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah bentuk serangan tidak bertanggung jawab terhadap profesi pers.

“Saya sudah mencoba menghubungi T.N.P untuk meminta klarifikasi, tetapi justru tidak ada respons. Sementara media mereka tidak pernah melakukan konfirmasi apa pun kepada saya maupun kepada korban. Pemberitaan mereka lebih banyak opini daripada fakta. Bahkan laporan T.N.P ke Dewan Pers itu pun tidak memiliki dasar kuat,” tegas Kasmidi, Jumat (14/11/2025).

Kasmidi menilai praktik pemberitaan semacam itu berbahaya karena berpotensi mencoreng profesi wartawan yang bekerja berdasarkan fakta, verifikasi, dan prinsip keberimbangan.

Korban Kecelakaan Angkat Bicara: “Pemberitaan Itu Tidak Benar”

Untuk menepis tuduhan tersebut, pihak korban Massyura—yang terlibat dalam kecelakaan dengan pelaku bernama dr. Suci Maghfirah—turut memberikan surat pernyataan tertulis di atas materai. Pernyataan itu disampaikan langsung kepada wartawan dan perwakilan LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh yang mendatangi kediamannya di Idi Rayeuk.

Melalui pernyataannya, Massyura menegaskan bahwa rilis berita dari wartawan Kasmidi Panjaitan adalah benar adanya. Ia menyebut bahwa apa yang diberitakan oleh media online yang menuding adanya pemerasan adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta.

“Apa yang disebut oleh harian paparazzi.com adalah tidak benar,” tulis Massyura dalam surat pernyataannya yang ditandatangani di atas materai tanggal 14 November 2025.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah seluruh tuduhan bahwa Kasmidi Panjaitan bertindak sebagai calo atau makelar kasus.

Menjaga Marwah Profesi: Jurnalis Bekerja Berdasarkan Etika

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya etika jurnalistik, khususnya kewajiban verifikasi sebelum menerbitkan berita. Tuduhan tanpa bukti tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap profesi pers.

Para jurnalis dan masyarakat sipil yang mengikuti perkembangan kasus ini berharap Dewan Pers mengambil langkah tegas terhadap praktik pemberitaan yang tidak memenuhi standar etik.

“Pers adalah pilar demokrasi. Ketika ada oknum yang mengabaikan prinsip verifikasi dan menebar tuduhan tanpa bukti, maka itu tidak hanya mencoreng nama individu, tetapi merusak seluruh ekosistem media,” ujar Kasmidi.

Seruan untuk Media Agar Mengutamakan Profesionalisme

Dengan munculnya hak jawab ini, pihak yang dirugikan berharap media yang memuat tuduhan tersebut segera melakukan koreksi dan memberikan ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.

Kasus ini menjadi momentum bagi seluruh insan pers di Aceh untuk kembali meneguhkan komitmen terhadap kode etik, integritas, dan profesionalisme, serta menolak segala bentuk pemberitaan yang berpotensi mendiskreditkan profesi wartawan tanpa dasar yang jelas.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours