Mataram — Seorang nasabah yang berinisial ER, warga Kecamatan Batu Liang, Kabupaten Lombok Tengah, resmi mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, melalui Pengadilan Negeri Mataram. Gugatan ini dilayangkan karena adanya dugaan perbedaan jumlah pelunasan kredit yang tidak sesuai dengan data resmi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berujung pada rencana lelang aset jaminan milik Penggugat.

Gugatan tersebut diajukan melalui Kantor Hukum Wampasena & Asosiasi, beralamat di Jl. Gunung Rinjani, Gang Palem No.35, Desa Amen Lemeng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tim kuasa hukum terdiri atas Arip Wampasena, S.H., M.H.C.Md dan Haerani Muksin, S.S., S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/LOWA/SKK/IX/2025 tertanggal 29 September 2025.

Dalam gugatannya, ER menilai Bank Mandiri cq. Regional Retail Collection & Recovery Bali dan Nusa Tenggara (selanjutnya disebut Tergugat I) telah menolak pelunasan kredit sesuai nilai yang tercatat di SLIK OJK. Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan prinsip keadilan, perlindungan konsumen, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Akibatnya, pihak bank tetap melanjutkan rencana lelang eksekusi agunan kredit yang dijadwalkan pada 14 Oktober 2025, berdasarkan Surat No. SAM.RCR/RAM.XI.0900605/2025 tanggal 4 September 2025.
Selain Bank Mandiri, pihak lain yang turut digugat adalah:
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram, selaku Tergugat dan beberapa pihak lainnya.

Dasar Gugatan dan Alasan Hukum
Dalam berkas gugatan yang diajukan, kuasa hukum Penggugat menjabarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
Peraturan OJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan;
POJK No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum; dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Lelang.
Berdasarkan data SLIK OJK tertanggal 30 Juli 2025, sisa baki debet Ernawati tercatat hanya Rp23.046.235,-, dengan bunga dan denda sebesar Rp22.457.700,-, sehingga total kewajiban seharusnya adalah Rp45.503.935,-. Namun, pihak bank diduga menolak pelunasan tersebut dan tetap menagihkan jumlah yang jauh lebih besar.
Padahal, berdasarkan POJK No. 40/POJK.03/2019, terhadap kredit macet (kolektibilitas 5), bank tidak diperkenankan lagi menambahkan bunga atau denda, dan hanya dapat mengakui pendapatan bunga apabila benar-benar diterima (cash basis). Ketentuan ini diperkuat oleh sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung, antara lain Putusan MA No. 2899 K/PDT/1994, No. 3220 K/Pdt/2016, dan No. 3372 K/Pdt/2018, yang pada intinya menegaskan bahwa penagihan bunga dan denda terhadap debitur macet merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
—
Kerugian dan Petitum Gugatan
Penggugat mengaku mengalami kerugian materil dan immateril sebesar Rp100 juta, akibat tekanan psikologis, rasa malu, serta ketidakpastian hukum yang ditimbulkan dari rencana lelang tersebut.
Melalui salah satu petitumnya, Penggugat memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram berkenan, menetapkan sisa kewajiban Penggugat sebesar Rp 45.503.035,- sesua data SLIK OJK;

Pernyataan Kuasa Hukum
Advokat Arip Wampasena, S.H., M.H.C.Md, selaku kuasa hukum Penggugat, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik perbankan yang dinilai tidak adil dan berpotensi merugikan nasabah.
> “Kami menilai tindakan Bank Mandiri yang menolak pelunasan sesuai data SLIK dan tetap mengeluarkan surat lelang, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian perbankan dan asas perlindungan konsumen. Gugatan ini kami ajukan untuk mencari keadilan, sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum harus melindungi pihak yang lemah,” tegasnya.
Kuasa hukum berharap agar Majelis Hakim PN Mataram dapat memutus perkara ini dengan adil, sehingga menjadi preseden positif dalam penegakan hukum dan perlindungan nasabah sektor keuangan di Indonesia.
—
Keterangan Etika Jurnalistik
Dalam penyusunan dan publikasi berita ini, redaksi menjunjung tinggi asas-asas jurnalisme yang berimbang dan beretika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, dengan prinsip sebagai berikut:
1. Kebenaran dan akurasi informasi merupakan prioritas utama dalam pemberitaan.
2. Berita ini disusun tanpa prasangka, tidak menghakimi, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
3. Pihak-pihak yang disebut dalam berita memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai Pasal 5 UU Pers.
4. Redaksi tidak berpihak pada salah satu pihak dalam proses hukum yang masih berjalan.
5. Tujuan pemberitaan ini adalah memberikan edukasi hukum kepada publik serta memperkuat kesadaran masyarakat akan hak-hak konsumen dalam sektor perbankan.


+ There are no comments
Add yours