Tasikmalaya, SwaraJabar.id
Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN 1 Manangga dengan nilai proyek sebesar Rp. 792.407.525,- yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang di Ketuai Doni Siswanto, Sekretaris Heri Herdiana, S.E., Bendahara Anggi Saputra, S.Pd., dan Kepala Pelaksana Aceng Suyudi. Namun dalam kegiatan proyek tersebut ditengarai adanya keterlibatan oknum ASN, hal ini memicu reaksi keras dari salah satu ormas.
Menanggapi adanya protes tersebut pihak Panitia Pelaksana Pembangunan (P2SP) melakukan musyawarah yang dihadiri oleh semua pengurus P2SP, Lembaga Bantuan Hukum Merah Putih, dan perwakilan masyarakat yang diwakili oleh Ormas Gibas, Rabu (15/10).
Dalam musyawarah tersebut, Yoyo selaku perwakilan dari ormas Gibas memprotes keras terkait adanya keterlibatan oknum ASN berinisial AS. Menurutnya, mengacu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2001 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, termasuk menjadi perantara atau makelar proyek.
Terkait protes tersebut, pihak P2SP yang diwakili Anggi Saputra menegaskan bahwa persoalan keterlibatan dalam proyek diperbolehkan, “Kami menerima panduan pelaksanaan dan laporan bantuan pemerintah program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2025, dan ini dibolehkan,” ungkapnya.
Musyawarah yang diselenggarakan tersebut berujung tidak adanya titik temu antara masing-masing pihak. Pihak ormas Gibas serta kuasa hukum LBH Merah Putih berencana akan melaporkan langsung hal ini ke Inspektorat Kota Tasikmalaya untuk mendapatkan keputusan yang adil. “Kami akan melaporkan masalah ini ke Inspektorat,” tegas Yoyo.
Liputan: Mumuh Kostaman
Editor: Redaksi


+ There are no comments
Add yours