JAKARTA, SwaraJabar.id
Rabu (15/10/2025) — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARJUNA, sekaligus pengamat kebijakan publik, Zuli Zulkipli, S.H., Yang juga masih keluarga besar NU, mengecam keras salah satu tayangan di stasiun televisi nasional Trans7 yang dinilai telah menghina martabat santri, kiai, dan lembaga pondok pesantren di Indonesia.
Menurut Zuli, tayangan tersebut bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar prinsip penyiaran dan dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan moral publik yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial.
> “Ucapan pengisi suara dalam tayangan itu bukan sekadar kelalaian teknis. Ini sudah masuk ranah penghinaan terhadap simbol-simbol moral bangsa. Santri dan kiai adalah entitas sosial yang dihormati, dan ketika mereka dilecehkan di ruang publik, maka yang tercoreng adalah wajah peradaban bangsa kita sendiri,” tegas Zuli di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
—
Peringatan Serius bagi Pemerintah: Potensi Isu SARA dan Konflik Keagamaan
Lebih lanjut, Zuli menilai bahwa peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan biasa, melainkan indikasi munculnya isu SARA yang berpotensi memicu konflik keagamaan di tengah masyarakat.
Menurutnya, pelecehan terhadap simbol-simbol Islam seperti santri dan kiai dapat menimbulkan efek domino bila dibiarkan tanpa penindakan tegas dari pemerintah.
“Ini harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah. Jangan sampai tayangan seperti ini menjadi pintu masuk konflik antarumat beragama. Ada indikasi kuat bahwa isu semacam ini sengaja dihembuskan oleh kelompok pembenci Islam untuk merusak harmoni dan persaudaraan bangsa,” ungkap Zuli dengan nada tegas.
Ia menegaskan, pemerintah wajib hadir memastikan media publik tidak dijadikan alat provokasi yang dapat merusak nilai-nilai kebangsaan dan toleransi antarumat beragama.
“Negara harus tegas. Jangan biarkan ada ruang bagi pihak-pihak yang menebar kebencian terhadap Islam atau agama manapun. Ini tanggung jawab konstitusional pemerintah,” imbuhnya.
—
Lalai Etika Siaran, Trans7 Dinilai Abaikan Prinsip Tanggung Jawab Publik
Sebagai pengamat kebijakan publik, Zuli menilai Trans7 telah lalai menjalankan tanggung jawab sosialnya sebagai lembaga penyiaran nasional.
Ia menegaskan, setiap tayangan televisi wajib melalui proses kurasi dan sensor internal yang ketat agar tidak menyinggung kelompok masyarakat atau menimbulkan interpretasi diskriminatif.
“Ini bukan persoalan sepele. Ada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang secara tegas melarang konten yang melecehkan nilai-nilai sosial, agama, dan budaya masyarakat,” jelasnya.
Menurut Zuli, lemahnya sistem kontrol redaksional dan buruknya manajemen editorial di tubuh Trans7 menunjukkan adanya krisis profesionalisme dan etika jurnalistik.
“Media besar seperti Trans7 tidak bisa berlindung di balik alasan ‘human error’. Konten publik harus melalui tanggung jawab moral dan hukum,” tegasnya.
—
Pesantren dan NU: Benteng Moral Bangsa yang Tak Boleh Dihina
Zuli menegaskan, LBH ARJUNA berada di barisan para ulama dan santri, serta akan terus membela citra dan kehormatan ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan.
“Kami di LBH ARJUNA berdiri bersama para ulama dan santri. NU adalah benteng moral bangsa, penjaga akidah, dan penjaga keutuhan NKRI. Maka ketika kehormatan NU, santri, dan kiai dilecehkan, kami merasa terpanggil untuk membela,” tegas Zuli.
Ia menilai, pesantren dan NU tidak hanya lembaga keagamaan, tetapi juga institusi sosial dan pendidikan karakter bangsa, yang telah mencetak jutaan kader nasionalis dan pejuang kebangsaan sejak masa perjuangan kemerdekaan.
—
Desakan Hukum dan Etik: Trans7 Harus Bertanggung Jawab Secara Kelembagaan
Sebagai advokat, Zuli menegaskan bahwa Trans7 harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan etik.
Menurutnya, Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Kementerian Kominfo perlu segera turun tangan untuk memeriksa konten dan menilai apakah telah terjadi pelanggaran terhadap kode etik penyiaran.
“Kalau terbukti melanggar, maka sanksinya harus tegas — mulai dari peringatan keras hingga pembekuan sementara izin siaran. Jangan biarkan publik terus diracuni oleh konten yang tidak mendidik,” ujarnya.
Zuli juga menyerukan agar Trans7 menyampaikan permintaan maaf terbuka di jam tayang utama (prime time) sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik.
> “Jangan hanya minta maaf di media sosial atau melalui siaran pers. Ini pelanggaran publik, maka harus diselesaikan di ruang publik juga,” tegasnya.
—
LBH ARJUNA Siap Dampingi Langkah Hukum Jika Diperlukan
Sebagai bentuk solidaritas moral, LBH ARJUNA siap memberikan pendampingan hukum bagi pihak-pihak yang merasa dilecehkan, termasuk kalangan pesantren dan ormas Islam, bila kasus ini berlanjut ke ranah hukum.
“Kami siap mendampingi siapa pun yang ingin memperjuangkan hak moral dan kehormatan agamanya. Ini bukan soal emosionalitas, tapi soal tanggung jawab kebangsaan dan keadaban publik,” pungkasnya.
—
🟩 Catatan Redaksi:
Pernyataan ini merupakan sikap resmi LBH ARJUNA dan Zuli Zulkipli, S.H., yang menegaskan posisi lembaganya berada di barisan ulama dan santri, membela citra serta kehormatan Nahdlatul Ulama (NU) sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia — sekaligus menyerukan agar pemerintah dan lembaga penyiaran menjaga ruang publik dari provokasi dan pelecehan terhadap simbol-simbol keagamaan.
