Karangsari, Cikarang – Keluhan warga Desa Karangsari atas kebisingan berlebihan yang berasal dari aktivitas PT Steel Global Sentratama (SGS) di Workshop 2, memunculkan babak baru. Warga yang menyuarakan kegelisahan justru mendapat intimidasi dari oknum keamanan perusahaan. Di tengah ketimpangan itu, Kang Edo, tokoh muda pejuang rakyat, tampil ke depan membela warga yang tertindas dan mengkritisi potensi pelanggaran hukum yang terjadi.
> “Ini bukan hanya tentang kebisingan, tapi soal hak asasi manusia dan keadilan sosial. Tidak boleh ada warga negara yang ditekan hanya karena menyuarakan keresahan mereka!” tegas Kang Edo, yang dikenal luas sebagai sosok vokal dalam membela kepentingan masyarakat bawah.
Dugaan Pelanggaran dan Dasar Hukumnya
1. Pelanggaran terhadap Hak Lingkungan Hidup
Berdasarkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Diperkuat oleh Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Jika PT SGS tidak memiliki atau melanggar standar baku tingkat kebisingan, hal itu dapat dijerat Pasal 69 ayat (1) huruf a UU PPLH, yakni larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.
2. Intimidasi sebagai Tindakan Pidana
Dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum security dapat memenuhi unsur perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP.
Bila intimidasi dilakukan dalam bentuk ancaman atau tekanan psikis, maka dapat dikategorikan sebagai pengancaman menurut Pasal 368 dan 369 KUHP.
Bahkan jika ada unsur pemaksaan untuk tidak menyuarakan keluhan, hal itu bisa melanggar Pasal 29 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari rasa takut, ancaman, dan perlakuan tidak manusiawi.
> “Kita akan kawal ini hingga ke ranah hukum. Jika ada unsur pidana, saya minta aparat penegak hukum jangan tutup mata!” seru Kang Edo penuh semangat saat mendampingi warga melakukan dokumentasi bukti kebisingan dan intimidasi.
Kang Edo: Sosok yang Berdiri Bersama Rakyat
Dikenal karena keberaniannya membela masyarakat tertindas, Kang Edo bukan kali ini saja tampil membela warga. Dalam beberapa kasus sebelumnya, ia aktif mengadvokasi konflik lahan, pencemaran lingkungan, hingga pemutusan hubungan kerja sepihak. Bagi warga Karangsari, kehadiran Kang Edo bagaikan nafas segar di tengah kebuntuan komunikasi dengan korporasi raksasa.
> “Saya bukan anti-investasi. Tapi ketika investasi justru menciptakan penderitaan bagi rakyat, maka yang harus dibenahi adalah sistem dan mentalitas korporasi, bukan suara rakyat yang dibungkam,” pungkasnya.
Potensi Ledakan Sosial dan Tuntutan Investigasi
Jika persoalan ini terus diabaikan, potensi konflik sosial sangat besar. Ketika negara dan pemerintah daerah gagal memberikan ruang keadilan, masyarakat bisa terdorong mengambil tindakan sendiri.
Kang Edo mendesak Pemkab Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Ia juga membuka ruang pendampingan hukum bagi warga yang merasa diintimidasi atau mengalami gangguan kesehatan akibat kebisingan.
Sampai berita ini diturunkan, PT SGS belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun tekanan publik dan konsistensi Kang Edo diperkirakan akan terus memperkuat tuntutan agar keadilan benar-benar ditegakkan, bukan sekadar janji kosong birokrasi.


+ There are no comments
Add yours