DPRD Karawang Genjot Penyelesaian Raperda Kesehatan Jiwa, Hj. Sa’idah Anwar Harap Perbup Segera Menyusul

2 min read

KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang melalui Panitia Khusus (Pansus) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa. Meski semula ditargetkan selesai pada awal pekan ini, pembahasan sempat mengalami beberapa kendala teknis yang kini sedang dalam proses penyempurnaan.

Anggota Pansus Raperda sekaligus Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Hj. Sa’idah Anwar, S.H., menjelaskan bahwa salah satu tantangan dalam finalisasi Raperda ini adalah proses harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang menyebabkan sejumlah pasal perlu direvisi agar sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi.

> “Kami sudah hampir final, hanya tinggal menyempurnakan beberapa aspek, termasuk penyesuaian cantolan hukum dan pasal-pasal yang sifatnya teknis. Tapi semangat kami tetap sama: ingin Raperda ini segera rampung karena urgensinya sangat tinggi,” ujar Hj. Sa’idah, Selasa (15/7/2025).

Menurutnya, Perda ini sangat dibutuhkan masyarakat Karawang sebagai payung hukum yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan masalah kesehatan jiwa. Apalagi, belakangan ini banyak warga mengalami tekanan mental yang dipicu persoalan sosial dan ekonomi seperti jeratan pinjaman online (pinjol), stres, dan depresi.

> “Kami ingin kehadiran Perda ini mampu memberikan perlindungan dan solusi nyata bagi masyarakat. Kita melihat fakta lapangan bahwa gangguan kejiwaan bukan hanya berdampak pada individu, tapi juga pada lingkungan sekitar. Maka regulasi yang mengatur penanganannya sangat penting,” katanya.

Hj. Sa’idah juga menyampaikan harapan besar agar setelah Perda ini disahkan, Pemerintah Daerah dapat segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.

> “Kami yakin dan percaya bahwa Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati Karawang, akan memberikan perhatian serius terhadap implementasi Perda ini. Karena tanpa Perbup, tentu pelaksanaan teknisnya di lapangan akan terhambat. Maka besar harapan kami, begitu Perda selesai, Perbup bisa segera menyusul,” ungkapnya dengan nada optimis.

Dalam pembahasan Raperda ini, hampir seluruh mitra kerja telah dilibatkan, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satpol PP, hingga Bagian Hukum. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang aplikatif dan solutif.

> “Ini bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bisa diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tutup Hj. Sa’idah.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours