Karawang – Ketika pembangunan fisik dijadikan simbol kemajuan, dan rakyat kecil dijadikan korban dalam senyap, maka keadilan sedang dalam bahaya. Inilah yang kini terjadi di Karawang. Puluhan pedagang kecil di kawasan Stadion Singaperbangsa (Siper) mendadak dihadapkan pada ancaman penggusuran sepihak tanpa musyawarah, tanpa relokasi, dan tanpa solusi.

Mereka menerima surat pengosongan lapak dari pihak berwenang, namun ironisnya, tidak ada satupun dialog terbuka yang melibatkan para pedagang. Tidak ada skema relokasi yang layak. Bahkan, hak-hak dasar sebagai warga negara—untuk mempertahankan mata pencaharian—tidak diberi tempat.
Padahal, dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, negara menjamin perlindungan hukum yang adil bagi setiap warga negara. Termasuk bagi pedagang kecil. Dan lebih jauh, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas milik pribadi dan tidak seorang pun boleh dirampas miliknya secara sewenang-wenang. Maka jika penggusuran ini dilakukan tanpa kompensasi dan tanpa kepastian, itu bukan hanya zalim—itu inkonstitusional.

Tak tinggal diam, para pedagang mengadu kepada LBH CAKRA, lembaga bantuan hukum yang selama ini dikenal tegas membela masyarakat tertindas. LBH CAKRA mengambil sikap, bukan hanya sebagai kuasa hukum, tetapi sebagai tembok terakhir harapan rakyat kecil.
> “Ini bukan sekadar soal bongkar warung. Ini soal keadilan sosial. Kami akan lawan, dan siap menempuh langkah hukum jika pemerintah daerah tidak mengedepankan keadilan dan solusi kemanusiaan,” tegas perwakilan LBH CAKRA, yang kini menjadi garda terdepan dalam pembelaan.
Mereka yang digusur bukan pelaku kriminal. Mereka bukan pengganggu. Mereka adalah rakyat yang selama bertahun-tahun membangun usaha kecil di sekitar stadion, memberikan denyut kehidupan ekonomi lokal, dan membayar retribusi. Mengusir mereka tanpa kejelasan adalah tindakan yang mengabaikan prinsip negara hukum.
Dampak sosial dari kebijakan ini pun tak bisa disepelekan. Puluhan kepala keluarga terancam kehilangan penghasilan. Anak-anak mereka berisiko putus sekolah. Konsumsi rumah tangga akan anjlok. Daya beli menurun. Rantai ekonomi mikro terguncang. Dan ketika pemerintah gagal hadir, rasa percaya masyarakat terhadap institusi negara akan luruh.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, selaku kepala daerah, diminta segera turun tangan. Tidak cukup hanya mendukung pembangunan fisik. Keadilan sosial harus berdiri di atasnya. Jangan jadikan proyek stadion sebagai wajah kekuasaan yang menggilas rakyat.
—
Kami diingatkan kembali bahwa membangun stadion tak akan berarti apa-apa, jika di sisi lain, perut rakyat dibiarkan kelaparan karena digusur tanpa solusi.
LBH CAKRA telah membunyikan alarm hukum dan nurani. Pertanyaannya: apakah pemerintah berani mendengar, atau justru memilih membungkam?

