*KARAWANG – Swarajabar.id*
Polemik parkir liar di Kabupaten Karawang terus memantik reaksi publik. Salah satunya datang dari **Drs. Saleh Effendi, MBA**, mantan Asda (Asisten Daerah) I yang pernah menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah (KaDISPEDA) Karawang tahun 1996–1997 dan juga pernah menjabat sebagai Asisten Daerah. Ia yang biasa disapa **Pak Pepen** menilai bahwa tata kelola retribusi parkir di Karawang telah menyimpang dari sistem yang tertib dan transparan sebagaimana pernah diterapkan di masa lalu.
“Maaf, ini bukan langkah mundur. Tahun 2006 parkir di Karawang ditarik secara resmi dengan karcis yang sah berdasarkan Perda. Tarif motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000. Karcisnya dipastikan asli karena menggunakan sistem perforasi, sehingga tidak bisa dipalsukan,”tegas Pepen, Selasa (13/5/2025).
Ia menyesalkan perubahan sistem saat ini, di mana retribusi parkir seolah dilepaskan kepada pengelola tanpa kontrol resmi. “Saya tidak tahu sejak kapan parkir dikontrakkan ke CV tanpa karcis bernomor seri dari Dinas. Dulu ada alat perforasi untuk kontrol, sekarang entah ke mana perginya,” ujarnya.
Pak Pepen bahkan menyebut nama salah satu petugas juru perforasi di zamannya sebagai bukti sistem yang pernah berjalan rapi. “Coba colek Sdr. Ocang, dulu Sekmat Telukjambe Barat, yang merupakan petugas juru perforasi pada masanya di DIPENDA Karawang,” ungkapnya.
Ia mengajak semua pihak, baik pejabat dinas maupun masyarakat umum, untuk tidak bersikap reaktif tanpa pemahaman. Pak Pepen menilai kritik yang dilontarkan Asep Agustian merupakan bagian dari asupan positif yang harus dijadikan bahan evaluasi.
**”Mari kita luruskan dan cari pembenaran, jangan sampai ini jadi bola liar. Kritik dari Bang Asep Agustian menurut saya sudah tepat sebagai pemerhati kebijakan publik,”** ujarnya.
Pepen mengingatkan agar polemik ini tidak menjadi ajang saling tuding. Ia menegaskan pentingnya keterbukaan, integritas, dan pengawasan dalam tata kelola retribusi parkir, agar tidak menjadi sumber kebocoran PAD yang merugikan daerah.
“Kita tidak perlu jadi pahlawan penjilat atau mencari kambing hitam yang sudah jelas hitam. Kalau memang ada kekeliruan, tinggal serahkan pada APH untuk lakukan penyelidikan dan penindakan,” pungkasnya.
