Bogor – LSM BARAK Indonesia Markas Cabang (Marcab) Kabupaten Bogor menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam penyelenggaraan layanan kesehatan di Klinik Azka Medika 24 Jam, yang berlokasi di wilayah Tenjolaya, Kabupaten Bogor.
Ketua LSM BARAK Indonesia Marcab Kabupaten Bogor, Zulfa Rahmania, mengungkapkan bahwa pada 29 April 2025 pihaknya mendatangi klinik tersebut dan menyerahkan surat klarifikasi terkait legalitas izin praktek tenaga medis di sana. Dalam papan nama klinik tercantum dua nama dokter, yakni dr. Muhammad Zakii dan dr. Ridha Inanda. Namun saat kunjungan, dokter yang berpraktek justru adalah dr. Ryan—nama yang tidak tercantum dalam plang resmi.

“Kami mempertanyakan keberadaan dr. Zakii dan dr. Ridha. Ternyata tidak ada. Ini menyalahi aturan karena dokter yang berpraktek bukan yang tercantum di papan nama,” tegas Zulfa.
Lebih lanjut, Zulfa juga menyoroti tidak tercantumnya nomor Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) dari dokter yang dicantumkan, yang merupakan syarat utama seorang dokter dapat menjalankan pelayanan kesehatan.
Padahal, merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, setiap dokter wajib memiliki SIP dan STR yang sah, serta mencantumkan nomor tersebut di tempat praktik. Selain itu, penggunaan label “24 Jam” pada fasilitas kesehatan harus disertai izin operasional khusus dari Dinas Kesehatan, sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik.
“Jika yang berpraktek saja tidak memiliki izin, lalu bagaimana izin operasional 24 jam bisa keluar? Ini rawan disalahgunakan dan bisa membahayakan pasien,” ujar Zulfa.
Dalam komunikasi awal via WhatsApp, dr. Muhammad Zakii hanya mengirimkan SIP atas nama dr. Ridha Inanda dan tidak memberikan SIP atas namanya sendiri. Ia bahkan menyatakan bahwa SIP dr. Ridha sudah cukup sebagai representasi izin praktek. Namun Zulfa menilai pernyataan itu tidak bisa dibenarkan, apalagi dengan adanya dokter lain (dr. Ryan) yang berpraktek tanpa kejelasan legalitas.

Upaya konfirmasi lanjutan terhadap dr. Muhammad Zakii telah dilakukan sejak pagi hari, Rabu (1/5/2025), melalui akun WhatsApp pribadinya. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tudingan pelanggaran izin praktek yang ditujukan kepada klinik Azka Medika 24 Jam.
Pada 30 April 2025, tim LSM BARAK Indonesia mendatangi Puskesmas Tenjolaya dan bertemu dengan Yuswar, petugas tata usaha dan anggota tim jejaring. Yuswar membenarkan bahwa Azka Medika tidak memiliki izin resmi sebagai klinik 24 jam dan hal tersebut tidak dapat dibenarkan secara aturan karena menyangkut standar sarana, prasarana, serta tenaga medis.
Dampak Sosial dan Ancaman Hukum
LSM BARAK Indonesia menilai pelanggaran ini berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan. Warga masyarakat, terutama di wilayah perdesaan, berpotensi menerima layanan medis yang tidak memenuhi standar dan tanpa perlindungan hukum bila terjadi kesalahan medis.
Dugaan pelanggaran tersebut juga dapat dikenakan sanksi hukum tegas. Mengacu pada:
Pasal 75 jo. Pasal 79 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, disebutkan bahwa:
“Setiap dokter atau dokter gigi yang menjalankan praktik tanpa memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.”
Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa:
“Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa tidak sesuai dengan klaim atau menyesatkan konsumen, dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.”

Ketua LSM BARAK Indonesia menegaskan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor serta menempuh jalur hukum jika tidak ada tindakan dari otoritas setempat.

