Karawang – Ketua Cabang Jaga Tatanan Cakra (JTC) Karawang, Nana Kelana, mengingatkan keras semua pelaku industri di Karawang untuk tidak meremehkan ancaman hukum terkait pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara sembarangan. Dalam pernyataan resminya, Nana—yang juga dikenal sebagai paralegal angkatan pertama dari Aliansi Paralegal Indonesia (API)—menegaskan bahwa pelanggaran tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dapat digolongkan sebagai tindak pidana serius.
“Jangan main-main dengan urusan limbah B3. Ini bukan sekadar urusan lingkungan—ini soal nyawa manusia dan masa depan generasi,” ujar Nana dengan tegas, Selasa (29/4/2025).
Sebagai organisasi yang fokus pada pengawasan hukum, bantuan hukum, dan penyuluhan hukum, JTC Karawang terus mengawal kasus-kasus pencemaran lingkungan yang kerap luput dari perhatian publik. Nana menegaskan bahwa perusahaan yang kedapatan membuang limbah B3 tanpa prosedur yang sesuai akan menghadapi sanksi bertingkat.
Mulai dari teguran, peringatan, penyegelan, hingga yang paling berat: pencabutan izin usaha. “Begitu izin dicabut, perusahaan itu tidak boleh beroperasi sama sekali. Jika mereka tetap berproduksi, itu masuk wilayah pidana, dan kami siap laporkan ke aparat,” katanya.
Tak hanya sanksi administratif, ancaman pidana atas pelanggaran ini juga sangat serius. Berdasarkan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pelaku bisa dipenjara hingga 3 tahun dan didenda Rp 3 miliar. Bahkan, bila pencemaran terbukti dilakukan secara sengaja, maka ancaman hukumannya bisa membengkak menjadi 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
“Ini bukan lagi soal kelalaian. Kalau ada unsur kesengajaan, itu artinya mereka sadar sedang merusak lingkungan dan membahayakan warga. Kami dari JTC tidak akan tinggal diam,” tegas Nana.
Sebagai penutup, Nana Kelana menyerukan agar masyarakat, khususnya di Karawang, ikut mengawasi dan melaporkan aktivitas industri yang mencurigakan. “Keselamatan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Jangan tunggu ada korban baru bergerak. Jaga Karawang, jaga masa depan kita,” ujarnya.

