Bekasi – Jajaran Polres Metro Bekasi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pencabulan terhadap dua orang anak angkat yang dilakukan seorang oknum ustadz berinisial MR (51), warga Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini mencuat setelah kedua korban, yang tak lain adalah anak angkat sekaligus keponakan pelaku, berani melaporkan perbuatan bejat tersebut pada 7 Juli 2025. Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa polisi menaruh perhatian serius terhadap kasus ini. “Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak melakukan pendalaman, memeriksa korban, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.
Kronologi Perbuatan
Korban pertama, berinisial Z, mengalami pelecehan sejak tahun 2017 saat masih berusia 14 tahun hingga 27 Juni 2025 ketika sudah berusia 22 tahun.
Korban kedua, berinisial S, juga mengalami hal serupa sejak tahun 2013 pada usia 15 tahun hingga tahun 2023, ketika berusia 20 tahun.
Dari hasil penyelidikan, oknum ustadz tersebut diduga menggunakan modus meminta foto dan video tidak senonoh dari korban serta memberikan sejumlah uang agar korban menuruti kemauannya.
Barang Bukti dan Dasar Hukum
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain hasil visum et repertum, tangkapan layar percakapan, serta foto dan video terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:
Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,
Pasal 15 huruf A UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),
Pasal 8 huruf A jo Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ancaman hukuman bagi tersangka adalah maksimal 15 tahun penjara.
Komitmen Kepolisian
Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Aparat juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan jika mengetahui adanya kasus serupa, sehingga korban bisa segera mendapat perlindungan hukum.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak. Kami akan proses sekeras-kerasnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Mustofa.
Dengan langkah cepat ini, Polres Metro Bekasi menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus memastikan perlindungan penuh terhadap anak-anak dari kejahatan seksual.
