Bogor, 19 April 2025 –
LSM Harimau menyatakan sikap tegas: mendukung penuh instruksi Kapolda Jawa Barat yang memerintahkan operasi besar-besaran untuk menumpas premanisme yang berkedok sebagai debt collector alias mata elang. Seruan ini telah disampaikan langsung kepada seluruh Kanit Reskrim di jajaran Polda Jabar, dengan mandat jelas: data, tertibkan, dan tindak tegas para pelaku.
John Harimau, komandan Pasukan Khusus (Pasus) LSM Harimau DPW Jawa Barat, angkat suara dengan lantang:
“Cukup sudah masyarakat menjadi korban intimidasi. Tidak boleh ada lagi penarikan kendaraan di jalanan oleh pihak yang tak punya dasar hukum. Ini negara hukum, bukan rimba yang dikuasai preman berseragam leasing!”
Himbauan Kapolda Jabar mencakup:
1. Penindakan keras di lapangan, termasuk penggeledahan dan proses hukum jika ditemukan senjata tajam.
2. Pendataan laporan polisi terkait debt collector, serta penindakan kepada pihak leasing maupun individu yang memerintahkan.
3. Laporan harian aktivitas debt collector ke Polsek atau Polres setempat.
LSM Harimau tegaskan:
Penarikan paksa kendaraan adalah tindak pidana.
Berdasarkan PMK No.130/PMK.010/2012, leasing dilarang menarik kendaraan tanpa proses hukum.
UU Fidusia No. 42 Tahun 1999 menjamin hak konsumen atas kendaraan dalam masa kredit.
Tanpa akta fidusia sah, leasing tidak punya dasar hukum untuk menarik kendaraan apapun.
Pesan keras untuk masyarakat:
Jangan takut! Hadapi debt collector ilegal dengan keberanian dan hukum.
Laporkan segala bentuk intimidasi.
Tolak serahkan kendaraan tanpa bukti akta fidusia yang sah.
“Ini bukan sekadar soal kendaraan. Ini soal harga diri warga negara yang tak boleh diinjak-injak oleh oknum bersenjata yang berlindung di balik jas leasing. Kami, LSM Harimau, berdiri di garis depan. Bersama rakyat. Melawan teror dan intimidasi!” tegas John Harimau.
SEBARKAN! VIRALKAN! LAWAN PREMANISME BERKEDOK HUKUM! JAWA BARAT BUKAN LADANG TEROR OKNUM MATA ELANG!

