Kasus Viral Di Polresta Bekasi, Ketum FRN Agus Flores: Nangkap Bebas Bayar Mahar Harus Dihentikan, Oknum PTDH!

2 min read

 

BEKASI, SWARAJABAR.ID – Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, Agus Flores, menerima banyak laporan dan pengaduan dari masyarakat yang mengaku kecewa dan dirugikan. Isu yang paling banyak masuk ke meja kerjanya adalah praktik kelicikan di lapangan, di mana penangkapan dianggap hanya sarana pemerasan: “nangkap bebas, yang penting bayar mahar”.

Bahkan, sejumlah kasus yang dianggap berat dan melibatkan oknum kepolisian ini sudah diteruskan dan dilaporkan langsung ke Kapolri untuk ditindaklanjuti. Salah satu yang paling menyita perhatian publik dan menjadi pembicaraan hangat adalah dugaan kasus di lingkungan Polresta Bekasi. Berdasarkan laporan yang diterima FRN melalui video yang telah viral diberbagai media sosial, dimana dalam video tersebut seorang Ibu menyampaikan ada oknum anggota yang dengan sengaja meminta uang sebesar Rp20 juta kepada masyarakat dengan iming-iming membebaskan anaknya yang ditangkap terkait kasus narkoba.

Menanggapi maraknya praktik tersebut, Agus Flores menegaskan sikap tegasnya. Baginya, kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi kotor ini sama-sama bersalah dan tidak bisa dibenarkan sama sekali.

“Saya tegaskan, bagi saya semua itu tidak dibolehkan dan sama-sama salah. Baik itu oknum polisi yang memainkan peran kotor, maupun pelaku kasus narkoba yang berusaha membeli kebebasan. Tidak ada yang dibenarkan di sini,” ujar Agus Flores saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).

Agus Flores mengkritik keras kebiasaan buruk yang sering terjadi, di mana setelah mendapatkan uang atau “mahar”, kasus yang sudah diangkat ke permukaan justru dihentikan atau dihapus dari catatan, yang dikenal dengan istilah operasi 86. Menurutnya, kebiasaan inilah yang paling merusak citra dan wibawa institusi Polri di mata masyarakat.

“Seharusnya kalau sudah ada penangkapan, jangan di-86-kan hanya karena ada uang masuk. Praktik seperti itulah yang merusak nama baik institusi kepolisian secara besar-besaran. Masyarakat jadi tidak percaya dan hukum seolah bisa diperjualbelikan,” tegasnya.

Oleh karena itu, Agus Flores menuntut tindakan tegas tanpa kompromi terhadap oknum yang terlibat. Ia meminta agar proses penegakan hukum berjalan murni sesuai aturan, bukan dijadikan lahan bisnis.

“Solusinya jelas: silakan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran berat ini. Sementara perkara yang bersangkutan harus tetap dilanjutkan dan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada kompromi sedikit pun. Kami dari FRN akan terus mengawal laporan-laporan ini agar keadilan benar-benar terwujud,” pungkas Agus Flores.(Bro)

 

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours