Dengan Maraknya Dugaan TKA Ilegal LSM HARIMAU Meminta Disnakertrans Tegas Dalam Menyikapinya.

2 min read

Subang, 19 Februari 2025 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HARIMAU Kabupaten Subang ber audiensi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang. audiensi ini laksanakan pada Rabu (19/2/2025) di Kantor Disnakertrans Kabupaten Subang, tepatnya di Jalan Mayjen Sutoyo Siswomiharo No 48, Karanganyar, Kec Subang Kabupaten Subang -Jawa Barat 41211.

Audiensi ini dihadiri oleh 25 orang anggota LSM HARIMAU dengan pembahasan poko dua hal utama, yang diantaranya ;

– Permintaan informasi terkait dengan penggunaan tenaga kerja asing di perusahaan PT. Superior Porcelain Sukses. LSM HARIMAU mempertanyakan jumlah dan status legalitas Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tersebut.

– Permintaan klarifikasi atas kepatuhan PT. Superior Porcelain Sukses terkait dengan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. LSM HARIMAU ingin memastikan bahwa perusahaan tersebut telah mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dengan lowongan pekerjaan, khususnya dalam hal pelaporan penggunaan TKA.

Dalam audiensinya,tersebut LSM HARIMAU menyebutkan bahwa audiensi ini penting untuk melaksanakan fungsi sosial kontrol dan monitoring sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Subang. Mereka menduga adanya penggunaan TKA ilegal di wilayah Kabupaten Subang, dan berharap Disnakertrans dapat memberikan klarifikasi dan solusi atas permasalahan tersebut.

Kegiatan Audiensi ini disampaikan oleh Ketua DPC LSM HARIMAU Kabupaten Subang, A. Rahman, dan Sekretaris DPC LSM HARIMAU Kabupaten Subang, Ur. Hamid beserta jajaran, yang didampingi oleh pengurus DPW Propinsi Jawa Barat yang diantara nya Sekertaris Wilayah LSM HARIMAU Suparman, Kadiv Investigasi, Junaedi dan Sulis Jhon Harimau Pansus.

Adapun dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dihadiri langsung oleh Rona Mairamsyah selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Subang.

Disampaikan kembali oleh Ketua LSM HARIMAU Kabupaten Subang, jika Audiensi ini merupakan salah satu upaya LSM HARIMAU untuk memastikan bahwa perusahaan di Kabupaten Subang mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dengan penggunaan TKA dan menjaga keadilan serta kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours