
Bekasi — Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 menjadi momentum strategis untuk kembali meneguhkan komitmen terhadap tegaknya keadilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum di tengah kehidupan masyarakat. Bagi dunia hukum, momentum tersebut bukan sekadar peringatan institusional, melainkan kesempatan untuk memperkuat seluruh pilar yang menopang sistem peradilan dan kehidupan demokrasi.
Pandangan tersebut disampaikan Suranto, S.E., S.H., Lawyer Suranto And Partner Law Office, sekaligus Penasihat Hukum Media Online Nasional Swarajabar.id Biro Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
Menurut Suranto, penegakan supremasi hukum tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum. Keadilan merupakan sebuah ekosistem yang membutuhkan peran dan tanggung jawab seluruh elemen, termasuk Kejaksaan, kepolisian, pengadilan, advokat, media, akademisi, organisasi masyarakat, serta masyarakat sebagai pemegang kepentingan utama dalam kehidupan hukum dan demokrasi.
“Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Semoga Kejaksaan semakin profesional, berintegritas, independen, dan konsisten menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Suranto.
Sebagai advokat, Suranto menegaskan bahwa keberadaan advokat merupakan bagian penting dalam sistem penegakan hukum. Advokat tidak hanya berfungsi memberikan pembelaan kepada seseorang yang sedang menghadapi persoalan hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak hukum setiap warga negara dihormati dan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.
Menurutnya, supremasi hukum hanya akan memiliki makna apabila setiap orang memperoleh kedudukan yang setara di hadapan hukum. Karena itu, proses penegakan hukum harus dibangun berdasarkan aturan, bukti, prosedur, profesionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Advokat bukan penghalang penegakan hukum. Advokat justru merupakan salah satu pilar dalam sistem peradilan yang bertugas memastikan proses hukum berjalan secara fair dan hak-hak hukum seseorang tetap terlindungi. Membela seseorang bukan berarti membenarkan perbuatannya, tetapi memastikan setiap orang mendapatkan proses hukum yang adil,” jelasnya.
Suranto juga menilai Kejaksaan memiliki posisi strategis dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan. Profesionalitas aparat penegak hukum, menurutnya, harus terus diperkuat agar setiap kewenangan yang dijalankan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara moral kepada masyarakat.
Ia menekankan bahwa ketegasan hukum dan pendekatan humanis bukan dua hal yang bertentangan. Penegakan hukum harus mampu memberikan efek perlindungan dan kepastian terhadap masyarakat, namun tetap dilaksanakan secara proporsional dengan menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Ketegasan diperlukan untuk memberikan kepastian bahwa hukum tidak boleh dipermainkan. Tetapi ketegasan juga harus berada dalam koridor hukum dan keadilan. Hukum tidak boleh menjadi alat untuk melakukan kesewenang-wenangan, karena hukum pada hakikatnya hadir untuk membatasi kesewenangan dan melindungi masyarakat,” tegasnya.
Dalam perspektif media, Suranto melihat pers juga memiliki posisi penting sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial. Media mempunyai tanggung jawab untuk menghadirkan informasi hukum yang akurat, berimbang, terverifikasi, dan tidak menghakimi pihak tertentu sebelum proses hukum memperoleh kepastian.
Sebagai Penasihat Hukum Swarajabar.id, ia menilai pemberitaan mengenai perkara hukum membutuhkan kehati-hatian ekstra. Kecepatan informasi harus berjalan bersama akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
“Media jangan hanya mengejar kecepatan, tetapi harus mengutamakan kebenaran dan akurasi. Dalam perkara hukum, satu kalimat pemberitaan dapat memengaruhi persepsi publik terhadap seseorang. Karena itu, prinsip praduga tak bersalah, verifikasi, keberimbangan, dan etika jurnalistik harus menjadi fondasi,” katanya.
Menurut Suranto, media yang profesional bukan media yang selalu membela atau menyerang pihak tertentu. Media yang profesional adalah media yang mampu menyajikan fakta secara proporsional, memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait, serta membantu masyarakat memahami suatu persoalan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, advokat juga memiliki tanggung jawab menjaga marwah profesi. Kebebasan dalam menjalankan fungsi pembelaan harus selalu disertai dengan integritas, etika profesi, dan penghormatan terhadap proses hukum. Dengan demikian, advokat dapat menjalankan perannya sebagai officium nobile sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas sistem peradilan.
Suranto berpandangan bahwa sinergi antara penegak hukum, advokat, dan media harus dibangun dalam kerangka checks and balances. Ketiganya memiliki fungsi yang berbeda, tetapi memiliki titik temu yang sama, yakni menjaga agar hukum berjalan sebagaimana mestinya dan masyarakat memperoleh keadilan serta informasi yang benar.
“Penegak hukum menjalankan kewenangan negara, advokat memastikan hak-hak hukum tetap terlindungi, sementara media menjalankan fungsi informasi dan kontrol sosial. Ketika ketiganya bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas, maka supremasi hukum akan semakin kuat,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap hukum tidak hanya dibangun melalui putusan atau penindakan, tetapi melalui keseluruhan proses yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat perlu melihat bahwa hukum bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan tekanan, kepentingan, ataupun kekuasaan.
Karena itu, Harlah Kejaksaan RI ke-81 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat budaya hukum di Indonesia. Keadilan harus ditempatkan sebagai tujuan utama, sementara hukum menjadi instrumen untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan dan kepastian.
“Supremasi hukum harus berada di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Tidak boleh ada yang kebal terhadap hukum, tetapi tidak boleh pula ada orang yang kehilangan haknya hanya karena tekanan opini. Inilah pentingnya proses hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan,” tutur Suranto.
Ia pun mengajak seluruh elemen penegak hukum dan masyarakat untuk menjaga marwah hukum sebagai fondasi negara demokrasi. Kejaksaan diharapkan semakin kuat dalam integritas dan profesionalitasnya, advokat semakin kokoh menjaga kehormatan profesi, sementara media semakin bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi jurnalistik dan kontrol sosial.
“Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Mari kita jadikan momentum ini sebagai pengingat bahwa keadilan bukan milik satu institusi. Keadilan adalah tanggung jawab bersama. Penegak hukum, advokat, dan media harus berdiri pada jalurnya masing-masing sebagai bagian dari pilar yang menjaga tegaknya hukum, demokrasi, dan keadilan di negeri ini,” pungkas Suranto, S.E., S.H.


+ There are no comments
Add yours