Ketum LSM SNIPER Gunawan “Mbah Goen” mengerahkan ratusan anggotanya mendemo BPN Kab Bekasi sebagai bentuk tanggungjawab moral untuk kedaulatan wilayah laut Kab bekasi. Jum’at (31/1/2025) Siang tadi.
Gunawan menduga dengan terbitnya sertifikat laut di wilayah laut kabupaten bekasi karena adanya campur tangan dari oknum BPN, oknum Camat maupun oknum Kades. Maka semua itu akan diserahkan pengusutannya ke aparat penegak hukum kejaksaan.
Selain itu, Mbah Goen juga menuntut kepada BPN Kab Bekasi untuk mencabut seluruh sertifikat laut yang telah diterbitkannya baik terhadap sertifikat perorangan maupun kepada perusahaan.
Menurut Mbah Goen, apapun alasannya, demi hukum penerbitan Sertifikat laut tidak bisa dilakukan oleh BPN Kabupaten/Kota karena bentuk pelanggaran hukum dan merampas hak negara (kedulatan rakyat). Penerbitan Sertifikat laut juga sepertinya telah bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”ungkap Mbah Goen.
Bahkan Mbah Goen juga menyampaikan, dengan adanya penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan SHM di laut Kabupaten Bekasi diduga telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan yang dilanggar adalah putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010. Putusan itu menyangkut ketentuan mengenai pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.
Dalam akhir sesi wawancaranya dengan para awak media, Mbah Goen tegaskan, jika aksi ini tidak akan berhenti sampai di tingkat BPN saja, akan tetapi Ia bersama seluruh jajarannya, melakukan langkah hukum dan melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait dengan penerbitan sertifikat laut terhadap PT MAN, PT TPRN, PT CL maupun perorangan karena diduga tidak prosedural dan cacat hukum.


+ There are no comments
Add yours