WTP Karawang—Penghargaan atau Pemutihan Sistemik?

3 min read

Oleh: H. Ujang Suhana, S.H. – Pengacara Senior, Praktisi Hukum Asal Karawang

Karawang kembali menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tapi pertanyaannya bukan lagi “selamat”, melainkan: apa yang sebenarnya sedang ditutup-tutupi?

Sebagai seorang praktisi hukum dan putra daerah Karawang, saya menyampaikan ini bukan dengan sentimen, tapi dengan nurani dan integritas. Saya tidak diam melihat wajah Kabupaten Karawang dipoles oleh piagam-piagam prestisius, sementara di bawah permukaan, aroma busuk manipulasi dan dugaan rekayasa keuangan daerah tercium semakin kuat.

WTP yang seharusnya menjadi mahkota akuntabilitas, kini justru terasa seperti tameng legalisasi kegagalan dan alat pemutih dosa anggaran. Saya menyebutnya: “Wajar Tanpa Pengawasan” – sebuah lelucon mahal yang dibayar dengan uang rakyat.

BPK, Serius Audit atau Sekadar Formalitas?

Pertanyaan mendasarnya: Apakah BPK betul-betul melakukan audit faktual dan turun ke lapangan? Atau hanya duduk nyaman, menerima laporan ABS (Asal Bapak Senang), kemudian menyematkan stempel “WTP” atas dasar angka-angka yang bisa saja dimanipulasi?

Saya menduga kuat, ada kegagalan sistemik dalam proses penilaian yang selama ini digembar-gemborkan objektif. Jika proyek-proyek di lapangan — dari GOR, stadion, tugu Karawang Barat, markah jalan, hingga program kesehatan — masih menyisakan banyak masalah, maka penghargaan WTP ini patut dicurigai sebagai hasil persekongkolan administratif.

“Penghargaan” yang Bisa Jadi Alat Bukti

Saya memperingatkan: jika piagam WTP ini ternyata lahir dari manipulasi laporan, maka bukan mustahil kelak ia berubah menjadi alat bukti di meja penyidik KPK dan pengadilan pidana. Jangan sampai publik menyaksikan parade orang-orang penting Karawang — bupati, pejabat dinas, anggota DPRD, kontraktor, hingga auditor — duduk di kursi pesakitan karena bermain-main dengan uang rakyat.

Ingat! Pasal 2 UU No. 15 Tahun 2004 menegaskan: BPK adalah lembaga yang independen, bukan alat legitimasi politik daerah atau mesin pencuci dosa birokrasi.

Jika Lapangan Rusak, Laporan Harus Dicurigai

Saya punya satu logika sederhana: jika realita fisik rusak, tapi laporan keuangan mulus, maka ada yang tidak beres. Dan ketidaksesuaian antara keduanya bukan hanya kelalaian, melainkan bentuk kebohongan publik.

Saya menantang BPK dan Pemkab Karawang membuka laporan keuangan mereka secara utuh kepada publik. Buka juga data proyek bermasalah, tender gagal, keterlambatan pekerjaan, dan rincian APBD. Jangan cuma bangga pada sertifikat WTP yang bisa berubah menjadi Piagam Palsu Berkedok Profesionalisme.

Transparansi Mati, Demokrasi Mati

Di tengah era keterbukaan informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008), rakyat berhak tahu ke mana uang mereka digunakan. Jika pengelolaan keuangan ditutupi dan penghargaan dibagikan secara seremonial, maka yang terjadi adalah pembohongan massal berskala institusional.

Transparansi yang mati adalah tanda awal demokrasi yang busuk. Dan jika ini tidak dihentikan, maka Karawang hanya akan menjadi etalase prestasi palsu yang menutupi borok kegagalan struktural pemerintah daerah.

Catatan Akhir: Hentikan Sandiwara Anggaran

Saya menyampaikan kritik ini dengan tegas: jika BPK tidak mampu bekerja dengan independen dan faktual, lebih baik bubarkan saja piagam WTP. Karena penghargaan yang diberikan tanpa integritas bukan hanya mencederai rasa keadilan publik, tapi bisa mengantar pejabatnya ke penjara.

**Rakyat Karawang butuh kejujuran, bukan pencitra

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author