Uji Klinis Vaksin TBC M72 di Indonesia: Tubuh Rakyat Bukan Komoditas Global

3 min read

Swarajabar.id – Jakarta
Ketika Indonesia diumumkan sebagai lokasi uji klinis vaksin TBC M72—produk eksperimental hasil kolaborasi lembaga global dan Bill & Melinda Gates Foundation—pemerintah menyambutnya sebagai terobosan kesehatan publik. Namun di balik tepuk tangan dan narasi resmi, tersimpan pertanyaan yang lebih dalam: apakah negara ini masih berdaulat atas tubuh rakyatnya?

Uji klinis yang dilakukan atas nama kemanusiaan dan ilmu pengetahuan sejatinya bukan praktik netral. Ia menyangkut relasi kuasa—persinggungan antara pengetahuan, politik, dan kapital. Terutama ketika eksperimen dilakukan di negara berkembang yang kerap dijadikan “lahan uji coba” oleh industri farmasi global yang menyusup lewat proyek-proyek filantropi.

Politik Kesehatan dan Kapitalisme Filantropik

Bill Gates bukan presiden, bukan pejabat WHO, namun melalui yayasannya ia mampu mengarahkan peta riset global. Kapitalisme filantropik telah menjelma menjadi bentuk kekuasaan baru: berbaik hati di permukaan, tetapi menyimpan kontrol dalam penentuan paten, arah riset, dan distribusi manfaat.

Vaksin M72 memang menjanjikan harapan baru dalam memerangi TBC. Tapi harapan itu jangan sampai dibangun di atas tubuh rakyat yang dijadikan objek eksperimen tanpa perlindungan menyeluruh atas hak-hak dasarnya.

“Ini bukan hanya soal medis, ini soal etika. Apakah rakyat tahu bahwa tubuh mereka sedang dijadikan bahan uji coba? Apakah mereka punya pilihan selain ikut?” Kata Randa Fikri Anugerah, mahasiswa semester 6 UIN Mahmud Yunus Batusangkar, saat diwawancarai Swarajabar.id.

Ia menambahkan, “Kami tidak anti sains, tapi kami menolak ketika ilmu digunakan untuk memperpanjang dominasi kapital global atas negara berkembang. Jangan bungkus kolonialisme dengan label penelitian.”

Dasar Hukum: Tubuh Rakyat Adalah Hak Konstitusional

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan atas diri pribadi, martabat, dan tubuh setiap warga negara. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahkan menegaskan pada Pasal 70 dan 71 bahwa setiap uji klinis harus mendapat persetujuan etik, dilakukan secara bertanggung jawab, dan melibatkan persetujuan sadar dari subjek penelitian.

Artinya, tidak cukup hanya mengklaim bahwa uji coba ini penting secara epidemiologis. Harus ada transparansi penuh, pelibatan masyarakat sipil, audit independen, dan jaminan bahwa manfaat hasil riset akan kembali ke rakyat—bukan dikunci dalam hak paten perusahaan luar negeri.

Bangun Kedaulatan Kesehatan, Bukan Ketergantungan Baru

Indonesia harus belajar dari masa lalu—dari kasus penyalahgunaan sampel virus H5N1 hingga eksploitasi data medis oleh lembaga asing. Jangan biarkan sejarah itu terulang dengan wajah baru.

“Jika vaksin ini sukses, siapa yang punya patennya? Apakah Indonesia akan bebas mengaksesnya atau tetap menjadi konsumen? Kesehatan jangan dijadikan komoditas. Kesehatan adalah hak rakyat, bukan barang dagangan,” tegas Fikri.

Kedaulatan kesehatan sejati hanya bisa dicapai jika negara membangun kekuatan riset sendiri, mendanai laboratorium nasional, memperkuat industri farmasi dalam negeri, dan mengembalikan posisi rakyat sebagai subjek kebijakan—bukan objek yang dipasrahkan.

Penutup: Jangan Biarkan Tubuh Rakyat Menjadi Koloni Baru

Jika vaksin TBC M72 adalah harapan, maka harapan itu harus tumbuh di tanah yang berdaulat. Dengan ilmu yang berpihak. Dengan keputusan yang adil. Dan dengan rakyat sebagai pemilik tubuh, bukan bahan eksperimen diam-diam.

Kolonialisme hari ini datang bukan dengan senjata, tetapi dengan dana riset, kontrak kerja sama, dan istilah teknokratis. Kita harus lebih waspada. Sebab tubuh rakyat bukan ruang kosong. Ia adalah wilayah kedaulatan yang harus dijaga dengan kesadaran dan keberanian.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author