Karawang, Swarajabar.id – Sebuah kisah pilu sekaligus pelajaran berharga datang dari Karawang. Eha Julaeha (47), seorang ibu rumah tangga yang pernah berjuang sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri, kini harus gigih memperjuangkan keadilan. Nasib apes menimpanya: satu unit mobil seharga puluhan juta rupiah raib digelapkan oleh suami siri-nya sendiri, Asep Anang.
Namun, di tengah keterpurukan, ada secercah harapan. Eha tidak sendiri. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jala Paksi turun tangan memberikan pendampingan gratis, memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.
Kronologi: Dari Titip Uang hingga Mobil Raib
Kisah ini berawal dari niat baik Eha saat masih bekerja di luar negeri. Pada Mei 2025, ia berkenalan dengan Asep Anang melalui media sosial. Hubungan jarak jauh pun terjalin, dan Eha menyampaikan keinginannya untuk membeli mobil.
Si suami siri pun menawarkan diri membantu. Pada 8 Juli 2025, Eha memerintahkan adiknya, Omas, untuk mentransfer uang Rp84.000.000 langsung ke rekening pemilik mobil, Deni Septian. Saat itu, keluarga Eha sama sekali tidak memegang fisik mobil maupun surat-suratnya. Semua dipercayakan kepada Asep Anang.
Singkat cerita, Eha pulang ke Indonesia pada 10 Agustus 2025 dan mereka resmi menikah siri. Mobil tersebut sempat digunakan Eha untuk aktivitas sehari-hari.
Namun, petaka datang pada 1 Desember 2025. Asep Anang meminjam mobil dengan dalih “keluar sebentar”. Hingga berita ini ditulis, tepatnya 8 bulan kemudian, pria tersebut tak kunjung pulang. Nomor ponselnya mati, dan mobil Toyota Etios Biru Metalik bernopol T 1874 DX itu lenyap tanpa jejak.
LBH Jala Paksi Bergerak Cepat: Laporan Diterima Polisi
Menyadari bahwa ia telah menjadi korban penggelapan, Eha Julaeha pun melapor ke Polres Karawang. Berkat pendampingan aktif dari tim kuasa hukum LBH Jala Paksi, yaitu Rizki Gunawan, S.H. dan Besman Andreas Nainggolan, S.H., laporan resmi tersebut akhirnya diterima dengan Nomor Registrasi: 20257 Reskim / LAPDU T800 pada Jumat, 31 Juli 2026.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk membela hak-hak masyarakat kecil yang termarginalisasi. Kami pastikan proses hukum ini kami kawal hingga tuntas,” tegas Rizki Gunawan, S.H., kepada awak media Swarajabar.id.
Pesan Inspiratif: Kesadaran Hukum adalah Benteng Diri
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua, terutama dalam hubungan personal yang melibatkan harta benda. Berikut pelajaran berharga yang bisa kita petik:
1. Ketelitian dalam Transaksi: Pastikan barang dan surat-surat berpindah tangan di saat yang bersamaan dengan pembayaran. Jangan serahkan semuanya pada orang lain, siapapun dia.
2. Kewaspadaan dalam Hubungan: Menikah siri memiliki konsekuensi hukum yang rumit, terutama dalam pembagian harta dan perlindungan hukum. Pastikan semua ikatan memiliki dasar hukum yang jelas.
3. Berani Melapor: Banyak korban takut melapor karena malu atau ancaman. Eha Julaeha membuktikan bahwa melapor adalah langkah berani dan benar untuk menegakkan keadilan.
4. Manfaatkan Bantuan Hukum: Ada banyak lembaga bantuan hukum, seperti LBH Jala Paksi, yang siap membantu masyarakat tidak mampu secara gratis.
“Jangan pernah ragu untuk melapor jika hak Anda dilanggar. Keadilan memang mungkin terasa lambat, tetapi ia pasti akan tiba jika kita terus memperjuangkannya,” pesan Rizki.
Saat ini, pihak kepolisian Polres Karawang tengah memburu keberadaan Asep Anang dan mobil korban. LBH Jala Paksi berharap pelaku segera ditangkap dan hak-hak Eha Julaeha dapat dikembalikan.
Kasus ini masih berproses. Kita doakan semoga keadilan segera ditegakkan.
#LBHJalaPaksi #PenggelapanMobil #Karawang #Keadilan #BantuanHukum #SuamiSiri #BeraniMelapor #Swarajabar


+ There are no comments
Add yours