Bekasi – Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Bekasi, Gunawan, tampil sebagai suara kritis yang mendorong Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang agar meninjau ulang pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi. Ia menegaskan, keputusan itu tidak bersifat absolut dan masih bisa dikoreksi secara hukum.
Menurut Gunawan, pencabutan atau perbaikan surat keputusan merupakan hal yang sah dan dibenarkan oleh Undang-undang, terutama bila ditemukan cacat wewenang, cacat prosedur, atau substansi dalam pengangkatannya.
“Tidak ada yang tabu dalam mencabut SK pejabat tata usaha negara, apalagi kalau terbukti ada kekeliruan berdasarkan kajian hukum. Bupati tak perlu ragu untuk memperbaikinya,” ujar Gunawan, Kamis (1/5/2025).
Ia merujuk pada Pasal 66 dan 67 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberikan dasar hukum pencabutan keputusan yang tidak sesuai prosedur. Gunawan bahkan menyebut bahwa di dalam diktum SK pengangkatan itu sendiri sudah tercantum klausul korektif jika terjadi kekeliruan di kemudian hari.
“Kalimat dalam diktum itu jelas memberi ruang perubahan. Jadi, SK itu bukan sesuatu yang sakral dan tak bisa disentuh. Kalau salah, ya diperbaiki,” tegas Ketua Umum LSM Sniper Indonesia itu.
Lebih jauh, Gunawan menyarankan agar Bupati Bekasi segera mengembalikan posisi Ade Efendi sebagai Plt Direktur sambil memulai proses seleksi yang sesuai ketentuan. Menurutnya, langkah itu justru mencerminkan sikap taat hukum dan menghargai mekanisme yang ada.
“Langkah itu tidak akan merendahkan marwah bupati, justru menunjukan keberpihakan kepada aturan. Ini momentum bagi kepala daerah untuk menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional,” tegasnya.
Gunawan juga menekankan bahwa pengisian jabatan strategis di tubuh BUMD seperti Perumda Tirta Bhagasasi harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, serta Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2023.
“Bupati memang punya wewenang sebagai Kuasa Pemilik Modal, tapi wewenang itu tidak absolut. Harus dijalankan lewat mekanisme pansel, uji kelayakan, dan pengumuman terbuka,” ujarnya.
Sementara itu, sorotan terhadap pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi juga datang dari DPRD Kabupaten Bekasi. Komisi I menilai proses pengangkatan yang dilakukan bupati terindikasi menyalahi prosedur hukum.
Namun, Gunawan tetap menjadi figur yang paling vokal dalam menyuarakan pembenahan tata kelola tersebut. Di tengah tarik menarik kepentingan politik dan birokrasi, ia konsisten menempatkan kepatuhan terhadap hukum sebagai pijakan utama.
“Kalau kita biarkan pelanggaran prosedur seperti ini, ke depan akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan BUMD. Saya tidak bicara soal individu, tapi sistem,” tandasnya.

