KARAWANG — Di tengah gencarnya komitmen nasional dan global menuju transisi energi bersih, PT Jui Shin Indonesia (JSI), salah satu industri semen berskala besar di Kabupaten Karawang, masih sepenuhnya mengandalkan batu bara sebagai sumber energi utama dalam proses produksinya.
Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan publik, sekaligus bertentangan dengan arah kebijakan energi nasional yang menekankan penggunaan energi terbarukan dan pengurangan emisi karbon.
Penggunaan batu bara sebagai bahan bakar fosil utama menghasilkan emisi karbon dioksida (CO₂) dalam jumlah besar, yang mempercepat perubahan iklim dan pemanasan global. Selain itu, aktivitas pengangkutan batu bara juga menimbulkan dampak sosial dan lalu lintas, terutama di jalur Badami–Loji, di mana volume kendaraan berat meningkat drastis setiap harinya. Kondisi ini menyebabkan kemacetan, polusi debu, hingga peningkatan risiko kecelakaan yang mengancam keselamatan warga.
Secara hukum, kewajiban pengelolaan dampak lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diintegrasikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam ketentuan tersebut, setiap pelaku usaha diwajibkan melakukan pencegahan, pengendalian, serta penanggulangan dampak negatif terhadap lingkungan. Pemerintah juga menegaskan arah kebijakan penggunaan energi terbarukan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Namun, hingga kini PT Jui Shin Indonesia disebut belum menunjukkan langkah nyata dalam diversifikasi energi, bahkan masih 100% bergantung pada batu bara. Kondisi tersebut jelas bertolak belakang dengan komitmen Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Paris (Paris Agreement) — kesepakatan global yang diadopsi pada Konferensi Perubahan Iklim PBB COP21 di Paris, 12 Desember 2015, dan berlaku efektif sejak 4 November 2016.
Perjanjian tersebut menegaskan tiga tujuan utama:
1. Membatasi kenaikan suhu global tidak lebih dari 2°C dibandingkan masa pra-industri, dengan upaya untuk menahan hingga 1,5°C.
2. Meningkatkan ketahanan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim melalui pembangunan rendah emisi tanpa mengancam ketahanan pangan.
3. Mendorong pendanaan, transfer teknologi, dan penguatan kapasitas bagi negara berkembang untuk mendukung transisi menuju energi bersih.
Kondisi PT Jui Shin Indonesia yang masih bergantung pada batu bara dinilai bertentangan dengan arah kebijakan Presiden Republik Indonesia yang secara tegas mendorong percepatan transisi energi bersih, pengurangan emisi karbon, dan penerapan teknologi ramah lingkungan.
> “Di saat dunia dan Indonesia sedang melangkah menuju ekonomi hijau, masih ada industri besar yang memilih bertahan pada sumber energi kotor. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi soal tanggung jawab moral dan keberlanjutan masa depan,” ujar sumber pemerhati lingkungan Karawang kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Lebih jauh, sejumlah kalangan menilai pemerintah harus hadir dan bersikap tegas. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKUM) didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT Jui Shin Indonesia, guna memastikan perusahaan tersebut mematuhi seluruh standar lingkungan dan prinsip tata kelola industri berkelanjutan.
> “Transisi energi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Pemerintah tidak boleh menutup mata. Perusahaan seperti PT Jui Shin Indonesia harus segera diarahkan untuk beralih ke energi terbarukan, demi menjaga kelestarian alam dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Pihaknya juga menambahkan bahwa pelaksanaan transisi energi bukan hanya wacana, melainkan bagian integral dari agenda pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang telah menjadi komitmen Indonesia di forum internasional.
> “Kita ingin Karawang dikenal sebagai daerah industri yang maju dan ramah lingkungan, bukan sebagai penyumbang polusi terbesar di Jawa Barat,” pungkasnya.
—
Dasar Regulasi dan Instrumen Hukum Terkait:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
3. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.
4. Paris Agreement (COP21, 2015) – Kesepakatan global tentang pembatasan emisi karbon.
5. Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Gas Rum


+ There are no comments
Add yours