BANDUNG – Ketua Umum DPP LSM BALADHIKA ADHYAKSA NUSANTARA, Yunan Buwana, S.E., S.H., menyatakan dukungan penuh kepada Wali Kota Bandung untuk mengambil langkah tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas penebangan pohon di kawasan persimpangan Jalan R.E. Martadinata dan Jalan Cihapit, Kota Bandung.
Menurut Yunan, berdasarkan kondisi yang terlihat di lokasi, sejumlah pohon telah ditebang sehingga mengurangi tutupan hijau di kawasan tersebut. Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius karena pohon-pohon di ruang publik memiliki fungsi penting sebagai peneduh, penyerap polusi, penghasil oksigen, dan bagian dari keseimbangan ekologi Kota Bandung.
Yunan meminta Pemerintah Kota Bandung segera melakukan investigasi secara menyeluruh untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab, apakah seluruh proses telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap peraturan mengenai perlindungan pohon dan ruang terbuka hijau.
Ia juga mendukung Wali Kota Bandung untuk tidak ragu melakukan langkah penegakan hukum (gakkum) apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran. Menurutnya, siapa pun pelakunya harus diproses sesuai ketentuan peraturan tanpa pandang bulu.
“Kami mendukung penuh Wali Kota Bandung untuk bertindak tegas. Apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Yunan.
Yunan menambahkan bahwa pembangunan dan investasi harus berjalan selaras dengan aturan dan lingkungan. Aktivitas usaha di Kota Bandung diharapkan tetap memperhatikan kelestarian pohon dan ruang terbuka hijau sebagai aset publik yang memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
Selain itu, ia meminta Pemerintah Kota Bandung menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk mengenai dasar perizinan, hasil kajian teknis, serta langkah pemulihan lingkungan apabila diperlukan.
DPP LSM BALADHIKA ADHYAKSA NUSANTARA menyatakan siap mengawal proses tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan perkotaan.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan ruang hijau. Pohon adalah aset kota dan aset masyarakat. Siapa pun yang terbukti melanggar aturan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.”
Yunan menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung kebijakan walikota Bandung untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung langkah Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan aturan demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan.
Selamatkan Pohon, Selamatkan Kota Bandung.
#JanganTebangPohonSembarangan
#SelamatkanRuangHijau
#DukungPenegakanHukum
#BandungLestari


+ There are no comments
Add yours