Agus Flores Minta Kapolda Kalteng Tegur Keras Dirkrimsus: Jangan Biarkan Laporan Masyarakat Mengendap

4 min read

KALTENG – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (FRN) Counter Polri, Agus Flores, meminta Kapolda Kalimantan Tengah memberikan perhatian serius terhadap laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Katingan.

Agus menyampaikan hal tersebut setelah menerima pengaduan masyarakat yang mempertanyakan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut-sebut mendapatkan perlindungan atau back up dari oknum tertentu, termasuk yang disebut sebagai oknum wartawan.

Menurut Agus, informasi tersebut harus segera diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Ia menilai setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan tindak lanjut.

Agus bahkan meminta Kapolda Kalteng mengevaluasi dan memberikan teguran tegas kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) apabila benar terdapat laporan masyarakat yang tidak mendapatkan respons sebagaimana mestinya.

“Bapak Kapolda harus memberikan teguran keras apabila memang ada laporan masyarakat yang menumpuk dan tidak ditindaklanjuti. Saya sudah menghubungi Dirkrimsus melalui WhatsApp, tetapi tidak pernah dijawab. Bahkan ketika ditelepon juga tidak mendapat respons,” tegas Agus kepada media, Jumat (1/8/2026).

Kapolda Kalteng Pastikan Laporan Ditindaklanjuti

Menanggapi persoalan tersebut, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menyatakan telah memerintahkan Kapolres Katingan untuk melakukan pengecekan terhadap informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilaporkan masyarakat.

“Sudah saya perintahkan Kapolres Katingan untuk mengecek tambang itu,” tegas Irjen Pol Iwan.

Pernyataan Kapolda tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan pertambangan ilegal di Katingan menjadi perhatian kepolisian. Langkah pengecekan di lapangan menjadi penting untuk memastikan apakah aktivitas yang dilaporkan masyarakat memiliki legalitas atau justru terdapat pelanggaran hukum.

Selain itu, apabila ditemukan adanya pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal, aparat diharapkan dapat melakukan pendalaman berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.

Respons Cepat Menjadi Kunci Kepercayaan Publik

Agus Flores menilai persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal, tetapi juga menyangkut respons aparat terhadap pengaduan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan yang disampaikan kepada kepolisian mendapatkan respons, verifikasi, dan penanganan sesuai prosedur.

Ia menegaskan, kritik terhadap institusi Polri seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Jangan sampai masyarakat merasa sudah melapor tetapi tidak mendapatkan kejelasan. Respons cepat sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” ujarnya.

Dalam konteks penegakan hukum, laporan masyarakat memang tetap harus melalui proses verifikasi. Artinya, laporan tidak serta-merta membuktikan bahwa sebuah tindak pidana telah terjadi. Namun, setiap informasi yang memenuhi syarat patut ditangani secara profesional agar masyarakat mengetahui perkembangan dan kepastian prosesnya.

Kapolda Janji Panggil Dirkrimsus

Terkait keluhan mengenai dugaan lambannya respons terhadap pengaduan yang telah disampaikan kepada Dirkrimsus, Agus menyebut Kapolda Kalteng akan memanggil pejabat terkait untuk meminta penjelasan.

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan komunikasi dan tindak lanjut laporan masyarakat dapat segera diklarifikasi secara internal.

Bagi Agus, persoalan ini seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan pribadi antara pelapor dengan pejabat kepolisian. Lebih jauh, hal tersebut menyangkut bagaimana institusi Polri memastikan seluruh jajaran memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan responsif.

“Yang kita dorong adalah bagaimana laporan masyarakat tidak berhenti di meja birokrasi. Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga hasilnya kepada masyarakat,” katanya.

Dugaan Tambang Ilegal Harus Dibuktikan

Sementara itu, dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal di Katingan yang disebut melibatkan atau mendapatkan back up dari oknum tertentu masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan aparat.

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak mengambil kesimpulan sebelum proses verifikasi dan penegakan hukum dilakukan.

Kepolisian juga dituntut bekerja berdasarkan bukti, ketentuan hukum, serta prinsip profesionalitas dan akuntabilitas. Jika benar ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau pelanggaran lainnya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan prasangka maupun tuduhan yang tidak berdasar.

Pada akhirnya, persoalan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara masyarakat, media, dan kepolisian. Masyarakat berhak menyampaikan pengaduan, aparat berkewajiban memeriksa secara profesional, sementara media memiliki peran penting mengawal transparansi tanpa menghakimi pihak mana pun sebelum terdapat kepastian hukum.

Dengan respons yang cepat, pemeriksaan yang objektif, serta komunikasi publik yang terbuka, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri diharapkan semakin kuat.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours