Lapdu di Kejaksaan Negeri Subang Belum Tunjukkan Progres, Kuasa Hukum Dorong Penguatan Pengawasan Kejati Jabar

2 min read

Bandung — Penanganan laporan pengaduan (lapdu) dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan ambulans RSUD Subang kembali menjadi perhatian publik. Laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Subang sejak April 2026 itu dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas, sehingga memunculkan pertanyaan terkait efektivitas proses penanganannya.

Di sela-sela konfirmasi kepada awak media, kuasa hukum pelapor, Taufik Nasution, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.

“Publik tentu menaruh harapan besar terhadap proses penegakan hukum yang berjalan profesional. Namun hingga saat ini, penanganan laporan tersebut terkesan stagnan,” ujarnya dengan nada tegas namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sebagai langkah konstruktif, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk membawa laporan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Upaya ini dimaksudkan agar proses penanganan dapat berjalan lebih optimal melalui mekanisme pengawasan yang berlapis serta koordinasi yang lebih komprehensif.

Dalam struktur kelembagaan kejaksaan, Kejati memiliki instrumen strategis untuk memastikan kualitas penanganan perkara. Peran Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) menjadi krusial dalam melakukan supervisi, memberikan arahan teknis, hingga mengoordinasikan langkah penanganan apabila ditemukan indikasi hambatan di tingkat kejaksaan negeri.

Di sisi lain, Asisten Pengawasan (Aswas) memiliki mandat untuk menjaga integritas dan profesionalitas aparatur melalui mekanisme inspeksi serta evaluasi internal. Fungsi ini penting guna memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara akuntabel, sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam proses penegakan hukum.

Taufik menegaskan, langkah yang ditempuh bukan semata-mata bentuk kritik, melainkan bagian dari komitmen untuk mendorong penegakan hukum yang bersih dan berintegritas. Terlebih, perkara ini menyangkut sektor kesehatan yang memiliki dimensi pelayanan publik yang sangat vital bagi masyarakat.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal menjaga kepercayaan publik terhadap institusi. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Subang maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours