DPRD Kabupaten Bekasi Matangkan Raperda Perlindungan Guru

2 min read

Kabupaten Bekasi, 21 April 2026 — DPRD Kabupaten Bekasi terus menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan perlindungan bagi para pendidik melalui pembahasan Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Hal ini mengemuka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (21/4/2026), dengan melibatkan lintas komisi dan fraksi sebagai wujud keseriusan bersama.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Haryanto bersama Wakil Ketua Ahmad Saepudin, serta dihadiri anggota dari berbagai fraksi seperti H. Darissalam, Hasan Basri, Agung, dan Bosih. Kehadiran lintas unsur ini menegaskan bahwa isu perlindungan guru merupakan kepentingan kolektif yang melampaui batas sektoral maupun politik.

Haryanto menyampaikan bahwa pembahasan Raperda telah melalui delapan kali rapat intensif guna memastikan substansi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Raperda ini diarahkan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum serta rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya, guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga pembentuk karakter generasi bangsa. Oleh karena itu, mereka harus terbebas dari tekanan maupun potensi kriminalisasi akibat kesalahpahaman dalam proses pendidikan, sehingga dapat bekerja secara profesional dan optimal.

Ia juga meluruskan bahwa Raperda ini tidak akan menambah beban birokrasi di sekolah. Sebaliknya, akan dihadirkan mekanisme khusus yang profesional dan proporsional dalam menangani persoalan yang dihadapi guru, tanpa menciptakan struktur baru yang memberatkan.

Dalam penyusunannya, DPRD melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur pemerintah dan organisasi profesi seperti PGRI. Diharapkan, Raperda ini menjadi payung hukum yang kuat dan sistematis dalam menjaga martabat guru, sekaligus memperkuat ekosistem pendidikan yang aman, adil, dan berkualitas di Kabupaten Bekasi.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours