Kabupaten Bekasi – Keluarga ahli waris almarhumah Nurjannah kini tengah memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum terkait sengketa klaim asuransi jiwa yang berkaitan dengan fasilitas pembiayaan yang sebelumnya diajukan kepada PT BFI Finance Indonesia Tbk melalui cabang Tambun Selatan. Gugatan tersebut juga turut melibatkan perusahaan asuransi PT FWD Insurance Indonesia setelah klaim perlindungan asuransi yang diajukan oleh keluarga almarhumah dinyatakan ditolak. Senin (9/3/2026)
Perkara ini berkaitan dengan aset berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 74 meter persegi yang berlokasi di Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dengan sertifikat atas nama Zuli Zulkifli selaku suami almarhumah. Aset tersebut sebelumnya dijadikan agunan dalam pengajuan pembiayaan modal usaha sebesar Rp300 juta yang disepakati pada 14 Juni 2024 melalui cabang pembiayaan di wilayah Tambun Selatan.
Dalam perjanjian kredit tersebut, almarhumah Nurjannah diketahui telah memenuhi berbagai kewajiban administratif, termasuk pembayaran biaya provisi serta premi perlindungan asuransi yang mencakup asuransi jaminan dan asuransi jiwa. Total biaya yang dibayarkan pada saat penandatanganan kontrak tercatat mencapai Rp15.478.000 sebagai bagian dari mekanisme perlindungan pembiayaan.
Permasalahan kemudian muncul setelah almarhumah Nurjannah meninggal dunia pada 15 Oktober 2024. Pihak keluarga sebagai ahli waris kemudian mengajukan klaim asuransi jiwa sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit. Namun klaim tersebut tidak dapat diproses oleh pihak perusahaan asuransi dengan alasan adanya dugaan riwayat penyakit kanker payudara yang disebut telah dimiliki almarhumah sebelum pengajuan pembiayaan, serta dugaan ketidaksesuaian data kesehatan dalam dokumen pengajuan.
Merasa keberatan atas keputusan tersebut, pihak keluarga kemudian meminta pendampingan hukum kepada Advokat dan Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partner untuk memperjuangkan hak-hak ahli waris melalui mekanisme peradilan.
Menurut Suranto, gugatan wanprestasi atau ingkar janji telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus dengan nomor perkara 361/Pdt.G/2026/PN.Tng. Dalam sidang perdana yang digelar pada Senin, 9 Maret 2026, pihak tergugat dari perusahaan pembiayaan hadir dalam persidangan, sementara pihak perusahaan asuransi sebagai turut tergugat belum menghadiri sidang tersebut. Majelis hakim kemudian menjadwalkan persidangan lanjutan pada 30 Maret 2026.
Suranto menilai gugatan yang diajukan memiliki dasar hukum yang jelas karena menurutnya nasabah telah memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit, termasuk pembayaran premi perlindungan asuransi. Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan rekam medis dari RSUD Pidie Jaya, Aceh, almarhumah dinyatakan meninggal dunia karena kondisi penyempitan saraf tulang belakang, bukan akibat penyakit kanker sebagaimana yang menjadi dasar penolakan klaim oleh perusahaan asuransi.
Dalam pandangannya, apabila perlindungan asuransi jiwa tersebut berlaku sebagaimana mestinya, maka setelah debitur meninggal dunia kewajiban pembiayaan seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme klaim asuransi sehingga aset jaminan dapat dikembalikan kepada pihak ahli waris.
Selain itu, Suranto juga menyoroti adanya manfaat santunan duka dari program asuransi lain yang menurut pihak keluarga semestinya diberikan terlebih dahulu kepada ahli waris. Akibat sengketa tersebut, keluarga menyatakan mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil dan melalui gugatan perdata menuntut ganti rugi dengan total nilai sekitar Rp714.436.000.
Lebih lanjut, Suranto menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum asuransi, mekanisme perlindungan bagi debitur telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 246 dan Pasal 251 yang mengatur prinsip dasar perjanjian asuransi antara penanggung dan tertanggung.
“Gugatan ini diajukan sebagai upaya mencari kejelasan hukum dan memastikan hak-hak ahli waris dapat dipertimbangkan secara adil oleh pengadilan,” ujar Suranto.
Pihak keluarga berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat memberikan kepastian terhadap status aset berupa tanah dan bangunan seluas 74 meter persegi di Jatimulya yang saat ini masih menjadi jaminan pembiayaan. Mereka juga berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta membuka ruang penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.
Sementara itu, perwakilan legal dari pihak pembiayaan, Bengki Losi, menjelaskan kepada awak media bahwa secara prinsip pihak perusahaan telah berupaya memproses pengajuan klaim kepada perusahaan asuransi. Namun proses tersebut tidak dapat dilanjutkan karena adanya penolakan dari pihak asuransi yang menyatakan terdapat persoalan terkait data kesehatan debitur saat pengajuan polis.
“Pada saat proses pengajuan klaim ke perusahaan asuransi, terdapat penolakan dari pihak asuransi terkait data kesehatan almarhumah,” ujarnya singkat.
Perkara ini kini menunggu tahapan persidangan berikutnya, di mana Majelis Hakim akan mendengarkan keterangan para pihak secara lebih mendalam sebelum mengambil pertimbangan hukum. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian serta menghadirkan keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.


+ There are no comments
Add yours