Karawang – Dugaan pencemaran nama baik terhadap profesi advokat kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Seorang oknum Human Resources Development (HRD) pada Salah satu Perusahaan kini terancam jeratan pidana setelah diduga melontarkan pernyataan yang merendahkan profesi advokat dengan menyebut istilah “pengacara abal-abal” dalam percakapan digital.
Jika terbukti secara hukum, pernyataan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud diketahui umum dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda kategori II.
Ancaman hukum yang lebih berat bahkan dapat dikenakan apabila tuduhan tersebut terbukti tidak benar. Dalam Pasal 434 ayat (1) KUHP, perbuatan yang dikategorikan sebagai fitnah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda kategori IV.
Tidak hanya itu, karena pernyataan tersebut diduga disampaikan melalui percakapan WhatsApp, maka perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik dapat diproses secara pidana.
Ancaman pidana tersebut kini menjadi sorotan setelah Kantor Hukum FH dan Rekan secara resmi melayangkan Somasi I (Peringatan Pertama) kepada oknum HRD tersebut pada 12 Maret 2026.
Somasi tersebut diajukan oleh tim advokat Pajar Ramadan, SH., Hasta Pria Hutama, SH., Andri Sapta Pratama, SH., dan Kholikul Akbar, SH. yang bertindak sebagai kuasa hukum dari Rizkie Gunawan, SH. dan Besman Andreas Nainggolan, SH.. Dalam somasi itu ditegaskan bahwa para advokat tersebut merupakan praktisi hukum yang telah diangkat dan disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, sehingga secara hukum memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan praktik advokat di seluruh wilayah Indonesia.
Secara yuridis, profesi advokat merupakan profesi yang memiliki kedudukan terhormat dalam sistem penegakan hukum atau dikenal dengan istilah officium nobile. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri dalam menjalankan profesinya.
Untuk menyandang profesi tersebut, seseorang harus melalui tahapan yang tidak sederhana. Mulai dari menempuh pendidikan Sarjana Hukum, mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), menjalani magang minimal dua tahun di kantor advokat, hingga akhirnya mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi. Dengan demikian, setiap advokat yang telah disumpah memiliki legitimasi hukum yang sah dalam menjalankan profesinya.
Permasalahan ini bermula ketika para advokat tersebut menjalankan tugas profesinya mendampingi tiga pekerja, yakni Sabrina Ramdani Aji, Imelia Lia Harija, dan Isnainai Setiawati, yang memiliki persoalan terkait sisa pembayaran gaji saat bekerja di Salah satu perusahaan tersebut.
Pada 3 Februari 2026, tim advokat mendatangi perusahaan tersebut untuk melakukan pertemuan resmi dengan pihak manajemen yang diwakili oleh HRD dan tim legal perusahaan. Dalam pertemuan itu, perkara yang dihadapi para pekerja akhirnya berhasil diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.
Namun setelah persoalan tersebut selesai, para advokat justru dikejutkan dengan beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berasal dari HRD perusahaan tersebut. Dalam percakapan tersebut muncul pernyataan yang menyebut bahwa pihak yang datang ke perusahaan adalah “pengacara abal-abal”.
Istilah tersebut dinilai sangat merendahkan martabat profesi advokat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “abal-abal” diartikan sebagai sesuatu yang tidak bermutu, palsu, tidak resmi, atau berkualitas rendah. Dalam konteks profesi hukum, penggunaan istilah tersebut dapat menimbulkan stigma yang merusak reputasi dan kredibilitas seorang advokat yang telah menjalankan profesinya secara sah.
Atas dasar itulah, tim kuasa hukum menilai pernyataan tersebut tidak hanya menyerang pribadi para advokat yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi mencederai kehormatan profesi advokat secara umum.
Melalui somasi yang dilayangkan, pihak kuasa hukum memberikan kesempatan kepada pihak yang diduga melakukan pernyataan tersebut untuk menunjukkan itikad baik dengan cara memberikan klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka, baik secara tertulis maupun melalui media berskala nasional.
Kuasa hukum juga memberikan tenggat waktu tiga hari sejak diterimanya surat somasi untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Jika somasi tersebut tidak diindahkan, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh, baik melalui jalur pidana maupun gugatan perdata.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa dalam era digital, setiap ucapan—terlebih yang disampaikan melalui media elektronik—memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, setiap individu, terlebih yang memiliki posisi strategis di sebuah perusahaan, dituntut untuk menjaga etika komunikasi serta menghormati profesi lain yang dilindungi oleh hukum.
Sebab pada akhirnya, hukum tidak hanya berfungsi menghukum pelaku pelanggaran, tetapi juga menjaga martabat profesi dan keadilan bagi setiap warga negara di hadapan hukum.


+ There are no comments
Add yours