Bekasi – Keberhasilan Polsek Cikarang Timur mengungkap jaringan peredaran obat keras daftar G dan mengamankan pelaku beserta ribuan butir obat ilegal mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Salah satu pengungkapan dilakukan pada pukul 21.50 WIB di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AY yang kedapatan membawa obat keras ilegal yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 2.000 butir tramadol dan 3.000 butir Hexymer, serta menyita barang bukti berupa handphone, sepeda motor, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan.

Atas pengungkapan tersebut, Direktur LBH ARJUNA, Zuli Zulkipli, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian di bawah kepemimpinan Kompol Sugiharto. Ia menilai tindakan cepat dan terukur ini sebagai bukti nyata keberpihakan aparat terhadap keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda di Cikarang Timur.

“Sebagai orang yang lahir dan besar di Cikarang Timur, saya prihatin dengan maraknya penyalahgunaan obat keras. Pengungkapan di Jalan Urip Sumoharjo ini menunjukkan polisi hadir dan bertindak. Ini langkah konkret menyelamatkan generasi muda dari bahaya ketergantungan dan dampak sosial lainnya,” tegas Zuli.
Ia menambahkan, peredaran obat keras ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius yang dapat memicu persoalan sosial lebih luas. Karena itu, penegakan hukum harus konsisten disertai edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik penyalahgunaan obat.
Zuli berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat terus diperkuat. “Kami dari LBH ARJUNA siap mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Cikarang Timur harus bersih dari peredaran obat berbahaya, dan langkah tegas seperti ini patut didukung bersama,” pungkasnya.


+ There are no comments
Add yours