Nasional Politik dan Hukum
Beranda / Politik dan Hukum / Kejati Kalimantan Utara Tangkap Terpidana Kasus Pemilu di Bekasi

Kejati Kalimantan Utara Tangkap Terpidana Kasus Pemilu di Bekasi

Kejati Kaltara tangkap buronan kasus pemilu di Bekasi (Foto: Kejati Kaltara)

Jakarta, Swarajabar.id – Tim intelijen Kejati Kalimantan Utara bersama tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Babul Salam, buronan terpidana kasus tindak pidana pemilu di Kaltara.

Babul telah buron selama 1,5 tahun, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bulungan.

Ia diamankan di kawasan Perumahan Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis malam, 29 Januari 2026.

Kejati Kalimantan Utara Geledah Tiga Lokasi di Tanjung Selor Terkait Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata

Kepala Kejati Kaltara Yudi Indra Gunawan melalui Kasi Penkum Andi Sugandi Darmansyah menegaskan, terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Buntut Dari Usulan Penyelenggaraan HPN Dilakukan Lebih Terbuka, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor: 15/Pid.Sus/2024/PN.Tjs tanggal 27 Maret 2024, terdakwa Babul Salam Bin Patahuddin divonis pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar 30 juta rupiah subsidiair dua bulan kurungan,” ujarnya, Sabtu 31 Januari 2026.

Usai ditangkap, terpidana sempat dititipkan sementara di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Rutan Kejari Jaksel).

Pada Jumat 30 Januari 2026, terpidana langsung diterbangkan dari Jakarta ke Tarakan dengan pengawalan tim intelijen Kejati Kaltara dan Kejari Bulungan.

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Pimpinan Kejaksaan pada Panen Raya Padi Karawang

“Setibanya di Kota Tarakan, terpidana Babul selanjutnya dilakukan eksekusi pemidanaan di Lapas Kota Tarakan pada pukul 18.30 WITA,” tandasnya.

Kodam XXII/TB Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting

Sebelumnya, Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejagung untuk terus memburu dan mengeksekusi buronan DPO.

Ia menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk aktif memantau dan segera menangkap buronan demi menjamin kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, seraya menekankan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan dari penegakan hukum.***

Bagikan berita/artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

H. RIDHO CHOIRUL UMAM: KENAIKAN PANGKAT IRJEN POL DEKANANTO EKO PURNOMO MENJADI TELADAN PENGABDIAN DAN KEPEMIMPINAN BAGI GENERASI MUDA

02

Yusuf Ace Menang 71 Suara, Tegaskan Mandat Besar untuk Membangun Sukaresmi

03

Muhammad Rosi Aquilani, Talenta Muda Bekasi yang Menembus EPA U-16 Garudayaksa, Ukir Deretan Prestasi Sejak Usia Dini

04

Sahertian Lyonardo: Abdul Gofur Sosok Jujur, Amanah dan Berintegritas untuk Wadas Satu

05

Pemasangan PJU di RW 10 Dunguscariang Disorot, RAB Dipertanyakan, Lokasi dan Koordinasi Dinilai Janggal

× Advertisement
× Advertisement