
Jakarta, Swarajabar.id – Tim intelijen Kejati Kalimantan Utara bersama tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Babul Salam, buronan terpidana kasus tindak pidana pemilu di Kaltara.
Babul telah buron selama 1,5 tahun, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bulungan.
Ia diamankan di kawasan Perumahan Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis malam, 29 Januari 2026.
Kepala Kejati Kaltara Yudi Indra Gunawan melalui Kasi Penkum Andi Sugandi Darmansyah menegaskan, terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor: 15/Pid.Sus/2024/PN.Tjs tanggal 27 Maret 2024, terdakwa Babul Salam Bin Patahuddin divonis pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar 30 juta rupiah subsidiair dua bulan kurungan,” ujarnya, Sabtu 31 Januari 2026.
Usai ditangkap, terpidana sempat dititipkan sementara di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Rutan Kejari Jaksel).
Pada Jumat 30 Januari 2026, terpidana langsung diterbangkan dari Jakarta ke Tarakan dengan pengawalan tim intelijen Kejati Kaltara dan Kejari Bulungan.
“Setibanya di Kota Tarakan, terpidana Babul selanjutnya dilakukan eksekusi pemidanaan di Lapas Kota Tarakan pada pukul 18.30 WITA,” tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejagung untuk terus memburu dan mengeksekusi buronan DPO.
Ia menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk aktif memantau dan segera menangkap buronan demi menjamin kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, seraya menekankan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan dari penegakan hukum.***


+ There are no comments
Add yours