Zuli Zulkipli Bongkar “Zona Abu-Abu” Hangusnya Kuota Internet: Negara Hadir, Tapi Terfragmentasi

3 min read

Bekasi — Praktik penghangusan kuota internet secara sepihak oleh perusahaan seluler kembali disorot tajam. Kali ini bukan sekadar keluhan konsumen, melainkan alarm keras atas lemahnya perlindungan negara terhadap hak digital warga. Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H., menyebut persoalan ini sebagai bukti nyata adanya zona abu-abu hukum yang selama ini dimanfaatkan korporasi besar.

Zuli menegaskan, jawaban resmi Ombudsman Republik Indonesia atas pengaduan yang ia ajukan justru membuka fakta yang lebih serius: negara hadir, tetapi terfragmentasi, sementara konsumen dibiarkan berhadapan langsung dengan kekuatan modal dan kontrak sepihak.

“Ketika kuota dihapus sepihak, yang hilang bukan hanya data internet, tapi juga kepastian hukum. Ini bukan kebetulan, ini pola,” ujar Zuli dengan nada investigatif.

Menurut Zuli, perusahaan seluler secara sistematis berlindung di balik status badan usaha swasta, sementara layanan internet telah menjelma menjadi kebutuhan dasar masyarakat modern. Namun ironisnya, kebutuhan vital ini tidak diperlakukan sebagai pelayanan publik, sehingga pengawasannya tercerai-berai.

Ia menilai, respons Ombudsman yang menyatakan tidak berwenang mengawasi perusahaan seluler memperlihatkan celah serius dalam sistem hukum nasional. Celah inilah yang, menurut Zuli, memungkinkan praktik merugikan konsumen terus berulang tanpa koreksi struktural.

“Kalau listrik dan air diawasi negara karena menyangkut hajat hidup orang banyak, mengapa internet—yang hari ini menentukan akses pendidikan, pekerjaan, bahkan layanan kesehatan—dibiarkan tanpa pengawasan efektif?” tegasnya.

Zuli juga mengungkap bahwa konsumen berada pada posisi yang hampir mustahil untuk melawan. Perjanjian baku, klausul kecil yang tidak transparan, serta minimnya literasi hukum membuat masyarakat kerap kalah sebelum berperkara. Dalam banyak kasus, kuota hangus tanpa penjelasan memadai, tanpa mekanisme keberatan yang adil.

“Ini bukan relasi setara. Ini relasi timpang. Korporasi mengatur, konsumen menerima,” kata Zuli.

Ia menambahkan, fakta bahwa persoalan ini kini diuji di Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 membuktikan bahwa masalah hangusnya kuota internet telah melampaui sengketa konsumen biasa. Isu ini telah berubah menjadi persoalan konstitusional tentang hak warga atas akses informasi dan perlindungan hukum.

Meski Ombudsman mengarahkan pengaduan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Zuli mengingatkan bahwa pemecahan masalah tidak boleh berhenti pada lempar kewenangan antarlembaga. Ia menilai, negara harus berani mengevaluasi ulang kerangka regulasi industri telekomunikasi secara menyeluruh.

“Jika semua lembaga hanya menunjuk kewenangannya masing-masing, lalu siapa yang benar-benar melindungi rakyat?” sindirnya.

Sebagai pimpinan LBH ARJUNA, Zuli menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada korespondensi formal. Ia menyatakan tengah mengonsolidasikan laporan konsumen, data kerugian, serta pola kebijakan operator untuk mendorong advokasi hukum yang lebih luas dan sistemik.

“Ini bukan soal satu operator atau satu kasus. Ini soal keberanian negara menertibkan industri yang selama ini terlalu nyaman berada di wilayah abu-abu,” pungkas Zuli.

Kasus ini menjadi cermin telanjang bahwa di era digital, ketidakadilan tidak lagi datang dengan wajah kekerasan, tetapi melalui sistem, klausul, dan pembiaran. Dan ketika kuota rakyat dihapus sepihak, pertanyaannya bukan lagi soal teknis—melainkan soal keberpihakan.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author