Membebaskan Sektor Riil dari Tekanan, Merawat Independensi Bank Sentral

7 min read

“Bambang Soesatyo
Anggota DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua Komisi III DPR RI ke-7/Dosen Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan)”

JAKARTA — Menjaga independensi Bank Indonesia (BI) bukan semata-mata persoalan kelembagaan, melainkan bagian fundamental dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional. Independensi bank sentral yang dijalankan secara terukur, bertanggung jawab, dan senantiasa mengedepankan kepentingan bangsa dan negara harus ditempatkan sebagai instrumen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap perekonomian nasional.

Mengganggu independensi BI sama artinya dengan menambah kompleksitas persoalan ekonomi yang sudah dihadapi masyarakat dan dunia usaha. Karena itu, ketika sektor riil sedang menghadapi tekanan berat, pemerintah justru perlu memastikan setiap institusi bekerja sesuai tugas pokok dan kewenangannya.

BI perlu diberikan ruang yang memadai untuk berkonsentrasi pada stabilitas moneter, terutama menjaga nilai tukar rupiah dan mengendalikan inflasi. Pada saat yang sama, Kementerian Keuangan dan institusi terkait perlu lebih fokus memperkuat kebijakan fiskal serta merumuskan berbagai langkah konkret untuk memulihkan daya beli masyarakat, menggerakkan dunia usaha, dan menyelamatkan keberlangsungan sektor riil serta UMKM.

Kondisi sektor riil saat ini tidak dapat dipandang sederhana. Tekanan terhadap dunia usaha berkelindan dengan melemahnya permintaan, meningkatnya biaya produksi, tingginya biaya energi, tekanan pembiayaan, serta berbagai persoalan struktural yang membuat sebagian perusahaan dan UMKM mengalami kesulitan mempertahankan kegiatan usahanya.

Jika persoalan tersebut tidak segera ditangani secara komprehensif, konsekuensinya bukan hanya terhadap dunia usaha, tetapi juga terhadap tenaga kerja. Ketika perusahaan mengurangi kapasitas produksi atau bahkan berhenti beroperasi, risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) ikut meningkat. Pada titik inilah persoalan ekonomi berubah menjadi persoalan sosial karena menyangkut pendapatan, daya beli, dan kesejahteraan keluarga pekerja.

Sementara itu, sektor moneter juga menghadapi tantangan yang tidak ringan. Nilai tukar rupiah terhadap sejumlah valuta utama dunia, khususnya dolar Amerika Serikat, membutuhkan perhatian serius. Pada pekan terakhir Juli 2026, rupiah berada di kisaran Rp18.000 per dolar AS. Di sisi lain, inflasi Juni 2026 tercatat 3,34 persen.

Cadangan devisa Indonesia pada Mei 2026 tercatat sekitar 144,9 miliar dolar AS. Angka tersebut menunjukkan pentingnya pengelolaan devisa dan kebijakan moneter secara hati-hati, terutama dalam menghadapi tekanan eksternal serta kebutuhan pembayaran kewajiban luar negeri.

Tugas bank sentral memang tidak sederhana. BI tidak hanya berhadapan dengan dinamika nilai tukar dan inflasi, tetapi juga harus menjaga stabilitas makroekonomi melalui berbagai instrumen moneter, termasuk pengelolaan likuiditas dan suku bunga kebijakan. Setiap keputusan moneter pada akhirnya memiliki konsekuensi terhadap dunia usaha, investasi, konsumsi, dan daya beli masyarakat.

Di sisi fiskal, pemerintah juga menghadapi tantangan tersendiri. Defisit APBN per Juni 2026 yang mencapai Rp196,5 triliun menjadi pengingat bahwa pengelolaan fiskal membutuhkan disiplin, kehati-hatian, dan efektivitas yang semakin tinggi.

Program-program prioritas pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), memiliki tujuan strategis. Namun, besarnya anggaran yang dialokasikan harus selalu diiringi tata kelola yang transparan, efisien, terukur, serta berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat.

Setiap rupiah uang negara harus menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Karena itu, evaluasi terhadap efektivitas, efisiensi, serta mekanisme pelaksanaan program pemerintah merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan APBN benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan.

Dalam situasi ketidakpastian ekonomi global yang masih berlangsung, idealnya BI dan institusi yang menangani kebijakan fiskal menjalankan tugas masing-masing secara profesional, terkoordinasi, dan saling memperkuat tanpa mencampuradukkan kewenangan.

Perhatian publik terhadap independensi BI semakin besar setelah Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan pengunduran diri pada 27 Juli 2026 kepada Presiden Prabowo Subianto. Sambil menunggu proses pengisian jabatan Gubernur BI yang baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kepemimpinan BI dilanjutkan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.

Pengunduran diri tersebut tentu menjadi perhatian publik. Namun, di tengah munculnya berbagai spekulasi, kepentingan menjaga kredibilitas institusi harus ditempatkan di atas segala kepentingan. Penjelasan mengenai alasan pengunduran diri yang disebut sebagai keputusan pribadi hendaknya dihormati sepanjang tidak terdapat fakta lain yang dapat dibuktikan secara objektif.

Dalam konteks hubungan fiskal dan moneter, dinamika juga terlihat ketika Kementerian Keuangan menarik sebagian dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari BI senilai sekitar Rp400 triliun secara bertahap untuk ditempatkan pada sejumlah bank, termasuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank DKI.

Kebijakan tersebut pada dasarnya dapat dipahami sebagai upaya pemerintah memperkuat likuiditas perbankan dan mendorong peningkatan penyaluran kredit kepada dunia usaha. Namun, kebijakan likuiditas tidak akan memberikan dampak optimal apabila persoalan utama sektor riil—yakni lemahnya permintaan dan rendahnya kepercayaan pelaku usaha—tidak diselesaikan secara bersamaan.

Sebab, persoalan ekonomi hari ini bukan sekadar kurangnya uang yang tersedia di sistem perbankan. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah dunia usaha memiliki keyakinan bahwa kredit yang diterima dapat digunakan untuk kegiatan produktif dan menghasilkan keuntungan.

Ketika pasar sedang lesu, daya beli masyarakat melemah, dan pelaku usaha melihat risiko bisnis semakin tinggi, penawaran kredit yang melimpah sekalipun belum tentu otomatis meningkatkan permintaan kredit.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat total outstanding pinjaman daring masyarakat Indonesia mencapai Rp103,73 triliun pada Mei 2026 juga menunjukkan bahwa kebutuhan pembiayaan masyarakat masih tinggi. Namun, tingginya kebutuhan pembiayaan tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai persoalan ketersediaan kredit. Yang lebih penting adalah memastikan pembiayaan tersebut masuk ke kegiatan produktif dan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi.

Di sinilah pentingnya membedakan antara memperbanyak likuiditas dan menghidupkan sektor riil. Likuiditas adalah bahan bakar, tetapi sektor riil adalah mesin yang menggerakkan perekonomian. Jika mesin ekonominya tidak sehat, penambahan bahan bakar tidak otomatis membuat kendaraan bergerak lebih cepat.

Karena itu, penguatan likuiditas perbankan harus berjalan beriringan dengan kebijakan pemulihan sektor riil. Pemerintah perlu menciptakan ekosistem yang membuat pelaku usaha kembali berani berproduksi, melakukan ekspansi, menyerap tenaga kerja, dan mengambil pembiayaan untuk kegiatan produktif.

Tekanan sektor riil saat ini juga dipengaruhi oleh tingginya biaya produksi, harga energi, lemahnya daya beli, serta beban biaya pembiayaan. Persoalan tersebut diperberat oleh masuknya produk manufaktur ilegal dan praktik perdagangan yang tidak sehat.

Penyelundupan produk manufaktur tidak boleh lagi dipandang hanya sebagai persoalan pelanggaran kepabeanan atau perdagangan. Jika berlangsung secara masif, praktik tersebut dapat berubah menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan industri nasional dan UMKM.

Produk tekstil dan garmen, elektronik, mainan anak, kosmetik, serta berbagai komoditas lainnya perlu mendapatkan pengawasan secara serius apabila terbukti masuk melalui jalur ilegal dan dipasarkan dengan mekanisme yang merusak persaingan sehat.

Banjir produk ilegal dengan harga yang tidak wajar berpotensi menekan produsen dalam negeri yang harus menanggung biaya produksi, tenaga kerja, energi, pajak, dan berbagai kewajiban lainnya. Dalam jangka panjang, tekanan tersebut dapat mengurangi kapasitas produksi nasional, memukul UMKM, dan meningkatkan risiko PHK.

Karena itu, perlindungan terhadap industri nasional bukan berarti menutup diri dari perdagangan internasional. Sebaliknya, Indonesia harus tetap terbuka terhadap perdagangan dan investasi, tetapi keterbukaan tersebut harus dibangun di atas prinsip persaingan yang sehat, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya secara legal.

Pemerintah perlu memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Kebijakan moneter, fiskal, perdagangan, industri, energi, ketenagakerjaan, perpajakan, hingga penegakan hukum harus bergerak dalam satu orkestrasi kebijakan yang saling melengkapi.

BI menjaga stabilitas moneter. Pemerintah memperkuat fundamental fiskal. OJK memastikan industri jasa keuangan tetap sehat. Kementerian terkait menghidupkan kembali sektor industri dan perdagangan. Aparat penegak hukum memastikan praktik ilegal serta persaingan tidak sehat ditindak tegas.

Dengan demikian, pemulihan ekonomi tidak berhenti pada angka pertumbuhan, tetapi benar-benar terasa dalam kehidupan masyarakat melalui tersedianya lapangan kerja, meningkatnya daya beli, tumbuhnya investasi, berkembangnya UMKM, dan semakin kuatnya industri nasional.

Pada akhirnya, menjaga independensi BI dan menghidupkan kembali sektor riil bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru merupakan bagian yang saling melengkapi dalam menjaga kesehatan perekonomian nasional.

BI membutuhkan independensi agar kebijakan moneter kredibel. Pemerintah membutuhkan disiplin fiskal agar APBN berkelanjutan. Sektor riil membutuhkan kepastian agar kembali bergerak. Dan masyarakat membutuhkan ekonomi yang tumbuh bukan sekadar dalam statistik, tetapi nyata dalam peningkatan kesejahteraan.

Karena itu, saat ekonomi menghadapi tekanan, yang dibutuhkan bukan saling mengambil ruang kewenangan, melainkan memperkuat koordinasi, memperjelas pembagian tugas, dan menghadirkan kebijakan yang benar-benar menyentuh akar persoalan.

Membebaskan sektor riil dari tekanan sekaligus merawat independensi bank sentral merupakan bagian dari ikhtiar menjaga kedaulatan ekonomi. Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menjaga stabilitas nilai tukarnya, tetapi juga negara yang mampu memastikan industri nasional tetap hidup, UMKM terus tumbuh, lapangan kerja tersedia, dan kesejahteraan rakyat menjadi orientasi utama setiap kebijakan ekonomi.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours