BEKASI – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan seluruh tahapan Pilkades secara transparan, tertib, dan demokratis. Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Pilkades Desa Jatibaru, Alamsyah, saat menerima pendaftaran H. Apudin sebagai Calon Kepala Desa Jatibaru periode 2026–2034, Kamis (30/7/2026), di Kantor Desa Jatibaru.

Dalam sambutannya, Alamsyah mengajak seluruh pihak, khususnya para calon, tim pemenangan, simpatisan, dan masyarakat Desa Jatibaru, bersama-sama menjaga kondusivitas serta menyukseskan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
“Sekali lagi, mari kita bersama-sama menyukseskan Pilkades ini. Terima kasih atas kesiapan Bapak dan Ibu semua. Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Alamsyah.
Alamsyah menjelaskan, penyelenggaraan Pilkades Desa Jatibaru memiliki empat tahapan utama, yakni tahap persiapan, tahap pencalonan, tahap pelaksanaan, dan tahap penetapan. Menurutnya, setiap tahapan memiliki peran penting untuk memastikan proses pemilihan kepala desa berlangsung demokratis dan memberikan ruang yang adil bagi seluruh peserta maupun masyarakat sebagai pemilih.
Salah satu tahapan penting yang telah dilakukan panitia adalah pemutakhiran data pemilih. Proses tersebut, kata Alamsyah, dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan melibatkan unsur masyarakat di tingkat Rukun Tetangga (RT), termasuk pendampingan dari perwakilan bakal calon kepala desa.
“Kami menugaskan satu orang di setiap RT untuk melakukan pendataan pemilih. Petugas pemutakhiran data pemilih tidak bekerja sendiri, tetapi didampingi oleh perwakilan masing-masing bakal calon dan kepala RT. Ini merupakan bentuk transparansi kami sebagai panitia,” jelasnya.
Alamsyah menyebut, proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan sejak 14 Juni hingga 10 Juli 2026. Pada saat itu, terdapat tiga bakal calon yang telah menyampaikan pemberitahuan kepada panitia, yakni H. Apudin Assawi, Sadar Darmadi, dan Rudianto. Kehadiran perwakilan masing-masing bakal calon dalam proses pendataan dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga keterbukaan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkades.
Berdasarkan hasil pemutakhiran tersebut, panitia mencatat sebanyak 6.565 pemilih, yang terdiri dari 3.320 pemilih laki-laki dan 3.245 pemilih perempuan. Data tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyusunan daftar pemilih berdasarkan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Data yang sudah dimutakhirkan oleh petugas kami sebanyak 6.565 orang. Data ini nantinya akan kami jadikan dasar untuk pembagian pemilih di masing-masing TPS,” terang Alamsyah.
Ia juga menjelaskan adanya perubahan mekanisme pemungutan suara dibandingkan pelaksanaan Pilkades pada tahun-tahun sebelumnya. Jika pada Pilkades 2018 pemungutan suara dilakukan dalam satu TPS, maka pada Pilkades 2026 pemungutan suara akan dilaksanakan di beberapa TPS dengan menyesuaikan ketentuan dan kebutuhan pemilih.
Untuk Desa Jatibaru, panitia merencanakan 15 TPS yang akan digunakan dalam pelaksanaan pemungutan suara pada 20 September 2026. Pembagian TPS tersebut diharapkan dapat membuat proses pemungutan suara lebih tertib, terorganisasi, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Alamsyah pun mengimbau masyarakat Desa Jatibaru agar berperan aktif memastikan dirinya telah tercatat sebagai pemilih. Ia secara khusus mengajak para simpatisan dan tim sukses masing-masing calon untuk turut membantu melakukan pengecekan data warga yang berpotensi memiliki hak pilih tetapi belum tercantum dalam daftar.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat Desa Jatibaru, khususnya para simpatisan dan tim sukses, untuk mengecek kembali nama-nama warga yang belum terdaftar dalam data pemilih yang sudah kami lakukan. Apabila masih ada warga yang belum terdata, silakan segera disampaikan kepada panitia,” tegasnya.
Menurut Alamsyah, akurasi data pemilih bukan hanya menjadi tanggung jawab panitia, tetapi merupakan kepentingan bersama seluruh masyarakat Desa Jatibaru. Semakin baik proses pendataan dilakukan, semakin besar pula peluang Pilkades berlangsung secara tertib, inklusif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menambahkan, Pilkades bukan sekadar momentum memilih seorang kepala desa, melainkan proses demokrasi yang menentukan arah pembangunan dan pelayanan masyarakat Desa Jatibaru untuk periode mendatang. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan mengedepankan persatuan, kedewasaan politik, serta menghormati setiap tahapan yang telah ditetapkan.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama menjaga Pilkades ini agar berjalan aman, tertib, transparan, dan demokratis. Siapa pun yang nantinya terpilih, kita berharap dapat membawa Desa Jatibaru menjadi lebih baik dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” pungkas Alamsyah.


+ There are no comments
Add yours