BOGOR — Aduan sejumlah wali murid kepada LSM BARAK Indonesia MARCAB Kabupaten Bogor menjadi perhatian serius. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan kewajiban pembayaran yang disebut sebagai sumbangan pembangunan sumur bor sekaligus pengadaan seragam siswa, dengan nilai yang dilaporkan mencapai sekitar Rp1 juta per siswa. BARAK Indonesia menilai persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka, terutama menyangkut dasar hukum, sifat pembayaran, mekanisme pengelolaan, serta pertanggungjawaban dana.
Ketua LSM BARAK Indonesia MARCAB Kabupaten Bogor, Zulfa Rachmania, mengatakan pihaknya menerima informasi dari sejumlah orang tua siswa yang mempertanyakan mekanisme penarikan dana tersebut. Berdasarkan keterangan yang diterima, sebagian wali murid telah melakukan pembayaran secara bertahap, namun disebut tidak memperoleh kuitansi khusus dan pencatatannya dilakukan oleh pihak sekolah. “Orang tua mengadukan kepada kami mengenai adanya pembayaran yang disebut untuk sumur bor dan seragam dengan total sekitar satu juta rupiah. Persoalannya, orang tua tidak mendapatkan penjelasan yang rinci mengenai berapa alokasi untuk sumur bor dan berapa untuk seragam,” ujar Zulfa.
Menurut Zulfa, informasi mengenai pembayaran tersebut disampaikan dalam rapat melalui komite sekolah. Namun, dalam pelaksanaannya, wali murid disebut melakukan pembayaran melalui pihak sekolah. Ia menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena secara prinsip, sumbangan berbeda dengan pungutan. Dalam kerangka Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana oleh komite diarahkan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Karena itu, apabila suatu pembayaran dinyatakan sebagai sumbangan sukarela, kesukarelaan tersebut harus benar-benar dapat dibuktikan dan tidak berubah menjadi kewajiban terselubung.
Dalam upaya memperoleh klarifikasi, Zulfa mengaku telah mendatangi sekolah setelah sebelumnya melakukan komunikasi dengan kepala sekolah. Namun, saat tiba di lokasi, kepala sekolah tidak berada di tempat dan dirinya kemudian bertemu dengan pihak humas. Dari komunikasi tersebut, ia memperoleh keterangan bahwa dari total pembayaran sekitar Rp1 juta, terdapat alokasi sekitar Rp25 ribu untuk sumur bor, sementara bagian lainnya disebut diperuntukkan bagi pengadaan seragam. Keterangan tersebut menurut BARAK perlu diperjelas, termasuk siapa yang menginisiasi pengumpulan dana, siapa pengelolanya, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaannya.
Zulfa juga menyoroti keterangan bahwa pembayaran tersebut bersifat sukarela dan berkaitan dengan mekanisme tabungan siswa. Namun, setelah melakukan konfirmasi kepada sejumlah wali murid, ia memperoleh informasi bahwa buku tabungan siswa disebut merupakan tabungan biasa dan bukan buku khusus untuk pembayaran sumur bor maupun seragam. “Kalau dikatakan melalui buku tabungan, kami juga sudah menanyakan kepada orang tua. Mereka menyampaikan bahwa buku tabungan itu murni untuk menabung, bukan buku khusus untuk pembayaran sumur bor atau seragam. Karena itu, kami meminta agar semuanya dijelaskan secara terbuka sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ungkapnya.
Menurut Zulfa, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari nominal pembayaran. Hal yang lebih penting adalah memastikan apakah mekanisme tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ketentuan mengenai pendanaan pendidikan, serta regulasi yang mengatur peran komite sekolah. Khusus terkait komite, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan bahwa penggalangan dana pendidikan bukan dalam bentuk pungutan. Selain itu, terdapat ketentuan yang mengatur larangan bagi komite melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya serta larangan menjual berbagai kebutuhan pendidikan tertentu, termasuk pakaian/seragam, dalam menjalankan fungsinya.
BARAK Indonesia menegaskan tidak ingin menghakimi pihak sekolah maupun menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum seluruh fakta terverifikasi. Namun, apabila terdapat pembayaran yang pada praktiknya bersifat wajib, dilakukan dengan tekanan, atau menggunakan mekanisme yang bertentangan dengan ketentuan, persoalannya dapat masuk ke ranah pelanggaran administratif maupun hukum dan perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang. Karena itu, Zulfa mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melakukan klarifikasi menyeluruh, termasuk memeriksa dasar pengumpulan dana, dokumen rapat, mekanisme pembayaran, pengelolaan keuangan, serta pertanggungjawaban kepada wali murid.
Zulfa menegaskan, apabila hasil penelusuran menemukan indikasi dugaan pungutan liar atau pungli, BARAK Indonesia siap membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. “Kami tegaskan, apabila memang ditemukan indikasi dugaan pungutan liar, LSM BARAK Indonesia akan melaporkan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak ingin menuduh atau mengambil kesimpulan sepihak. Tetapi kalau ada indikasi pelanggaran, biarkan APH yang memeriksa dan menentukan apakah terdapat unsur pidana atau tidak,” tegasnya.
Secara hukum, istilah pungli bukan merupakan satu tindak pidana yang berdiri sendiri, sehingga konsekuensi pidananya bergantung pada bentuk dan unsur perbuatan yang terbukti. Jika suatu pengumpulan uang ternyata disertai pemaksaan atau ancaman untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, aparat dapat menilai kemungkinan penerapan ketentuan pidana mengenai pemerasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah berlaku sejak 2026. Dalam keadaan tertentu, apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, kerugian keuangan negara, atau unsur lain yang memenuhi ketentuan tindak pidana korupsi, aparat juga dapat menguji penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya. Ancaman pidana tidak dapat ditentukan hanya dari adanya pembayaran, tetapi harus berdasarkan unsur delik dan bukti yang ditemukan.
Pengaduan tersebut kini menjadi perhatian LSM BARAK Indonesia MARCAB Kabupaten Bogor. Klarifikasi pihak sekolah dan pemeriksaan Dinas Pendidikan dinilai penting untuk memastikan duduk perkara secara objektif. Bagi dunia pendidikan, keterbukaan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari membangun kepercayaan publik. BARAK Indonesia menyatakan akan menghormati proses klarifikasi dan hak jawab pihak sekolah, namun tetap akan mengawal pengaduan masyarakat. Jika seluruh mekanisme ternyata sesuai aturan dan benar-benar sukarela, persoalan dapat diselesaikan melalui transparansi; tetapi apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, BARAK Indonesia menyatakan siap menyerahkannya kepada APH untuk diproses sesuai ketentuan.


+ There are no comments
Add yours