Heri Susanto, S.H., M.H., C.ME.: Jangan Biarkan Rakyat Menjadi Penonton di Atas Tanah Leluhurnya Sendiri

4 min read

Kabupaten Bekasi – Di tengah menguatnya perdebatan mengenai arah kebijakan pertanahan nasional, praktisi hukum, mediator bersertifikat, sekaligus Managing Partner HSH Law Firm Kabupaten Bekasi, Heri Susanto, S.H., M.H., C.ME., mengingatkan bahwa reformasi agraria sejatinya bukan sekadar agenda administratif atau instrumen untuk mendorong investasi, melainkan amanat konstitusi yang bertujuan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurut Heri Susanto, berbagai dinamika hukum pertanahan yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memastikan seluruh regulasi agraria tetap berpijak pada semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 sebagai fondasi utama hukum pertanahan nasional.

“Tanah bukan sekadar objek ekonomi yang dapat dihitung dengan angka-angka investasi. Tanah adalah ruang hidup, sumber penghidupan, identitas sosial, dan warisan antargenerasi. Karena itu, negara tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan akses terhadap tanahnya sendiri hanya karena kalah oleh kekuatan modal atau kompleksitas regulasi,” tegas Heri Susanto, S.H., M.H., C.ME., Jumat (12/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi berbagai diskursus publik terkait implementasi kebijakan pertanahan yang dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, serta ketidakpastian hukum yang pada akhirnya berdampak langsung terhadap masyarakat.

Sebagai praktisi hukum yang kerap menangani berbagai persoalan agraria, Heri Susanto mengaku melihat secara langsung bagaimana masyarakat kecil sering kali berada pada posisi yang tidak seimbang ketika berhadapan dengan kekuatan ekonomi, birokrasi yang rumit, maupun mekanisme hukum yang tidak mudah dipahami.

Menurutnya, tidak sedikit masyarakat yang telah menguasai dan mengelola tanah selama puluhan tahun harus menghadapi persoalan hukum yang panjang hanya untuk mempertahankan hak yang selama ini menjadi sumber kehidupan keluarganya.

“Dalam banyak kasus, rakyat tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya meminta keadilan. Mereka hanya ingin hak-haknya diakui dan dilindungi oleh negara. Namun yang sering terjadi, masyarakat justru dipaksa berjuang sendiri menghadapi proses yang panjang, mahal, dan melelahkan. Ini menjadi refleksi bagi kita semua bahwa keadilan hukum harus benar-benar dapat diakses oleh setiap warga negara,” ujarnya.

Heri Susanto menegaskan bahwa kepastian hukum tidak boleh dimaknai secara sempit hanya sebagai jaminan bagi investasi dan aktivitas ekonomi. Kepastian hukum, menurutnya, merupakan hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia yang wajib dijamin oleh negara.

“Jangan sampai istilah kepastian hukum hanya terdengar nyaring ketika berbicara tentang investasi, tetapi menjadi sunyi ketika rakyat kecil memperjuangkan hak atas tanahnya. Negara hukum yang berkeadilan harus mampu memberikan perlindungan yang setara kepada semua pihak tanpa membedakan status sosial maupun kekuatan ekonomi,” katanya.

Lebih lanjut, Heri Susanto mengingatkan bahwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menempatkan pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, seluruh kebijakan pertanahan harus senantiasa diuji berdasarkan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat luas.

Ia menilai pembangunan nasional dan investasi merupakan kebutuhan yang penting bagi kemajuan bangsa. Namun pembangunan yang berkualitas adalah pembangunan yang mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kepastian hukum, dan keadilan sosial.

“Tidak ada yang menolak investasi. Namun investasi yang baik adalah investasi yang menghormati hak-hak masyarakat, menciptakan kesejahteraan bersama, serta tidak melahirkan konflik berkepanjangan. Kemajuan ekonomi tidak boleh dibangun di atas rasa ketidakadilan rakyat,” tegasnya.

Dalam pandangannya, meningkatnya sengketa pertanahan di berbagai daerah harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap tata kelola agraria nasional.

Sebagai mediator bersertifikat, Heri Susanto juga menekankan pentingnya penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan dialog, mediasi, dan musyawarah yang berkeadilan. Menurutnya, penyelesaian sengketa yang mengedepankan komunikasi dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak akan memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan konflik yang berkepanjangan.

“Hukum harus berdiri di sisi keadilan. Ketika masyarakat kecil berhadapan dengan kekuatan yang jauh lebih besar, negara wajib memastikan bahwa yang menang bukanlah siapa yang paling kuat, melainkan siapa yang paling benar menurut hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.

Heri Susanto juga mengajak pemerintah, DPR, akademisi, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, serta kalangan profesional hukum untuk bersama-sama menjaga agar reformasi agraria tidak kehilangan arah dari cita-cita luhur para pendiri bangsa.

Menurutnya, keberhasilan reformasi agraria tidak diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, melainkan dari sejauh mana rakyat merasakan manfaat, perlindungan, dan kepastian hukum atas tanah yang menjadi sumber kehidupannya.

“Jangan biarkan rakyat menjadi penonton di atas tanah leluhurnya sendiri. Jangan biarkan hukum kehilangan nuraninya ketika berhadapan dengan kepentingan yang lebih besar. Sebab esensi negara hukum adalah menghadirkan keadilan, dan esensi keadilan adalah memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan yang setara di hadapan hukum,” pungkas Heri Susanto, S.H., M.H., C.ME.

Pernyataan tersebut menjadi refleksi penting bahwa persoalan agraria bukan semata-mata isu hukum, melainkan juga isu keadilan, kedaulatan, dan masa depan bangsa. Di tengah derasnya arus pembangunan dan investasi, keberpihakan terhadap kepentingan rakyat tetap harus menjadi kompas utama dalam setiap kebijakan pertanahan nasional. Hanya dengan demikian, cita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat benar-benar terwujud secara nyata.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours