JAKARTA – Mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinilai menjadi salah satu instrumen hukum yang memberikan ruang penyelesaian sengketa utang-piutang secara lebih konstruktif, terukur, dan berkeadilan. Melalui proses ini, debitor dan kreditor diberikan kesempatan untuk mencapai kesepakatan terbaik tanpa harus langsung menempuh proses kepailitan.

Hal tersebut disampaikan oleh Arif Wampasena, S.H., M.H., praktisi hukum dari A.D.A Solutions Law Firm , saat menjelaskan perkembangan proses pengajuan PKPU yang melibatkan Yayasan Pendidikan Hermina sebagai termohon di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Arif, PKPU pada hakikatnya merupakan sarana hukum yang dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan debitor dan kreditor. Oleh karena itu, setiap tahapan yang dijalankan harus mengedepankan asas transparansi, profesionalisme, dan itikad baik dari seluruh pihak yang terlibat.

“PKPU bukan semata-mata persoalan utang dan tagihan. Lebih dari itu, mekanisme ini merupakan ruang dialog hukum yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencari solusi terbaik secara bermartabat, sehingga hak-hak kreditor tetap terlindungi dan debitor memiliki peluang untuk melakukan restrukturisasi kewajibannya,” ujar Arif.
Ia menjelaskan bahwa proses yang tengah berjalan saat ini masih berada dalam koridor hukum yang berlaku dan akan melalui sejumlah tahapan penting, mulai dari pendaftaran permohonan, pemeriksaan oleh majelis hakim, penetapan PKPU sementara, verifikasi piutang, hingga pembahasan rencana perdamaian yang nantinya akan diputuskan oleh para kreditor sesuai ketentuan perundang-undangan.
Arif menegaskan bahwa keberhasilan suatu proses PKPU sangat bergantung pada komitmen seluruh pihak untuk mengedepankan penyelesaian yang rasional dan berorientasi pada kepastian hukum.
“Tujuan utama dari PKPU adalah tercapainya perdamaian yang memberikan manfaat bagi semua pihak. Karena itu, setiap proses harus dijalankan secara profesional, objektif, dan mengedepankan prinsip keadilan,” katanya.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelesaian sengketa keuangan secara terstruktur. Dalam praktiknya, mekanisme tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyelesaian konflik, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjaga keberlangsungan aktivitas usaha, lembaga, maupun organisasi yang masih memiliki prospek untuk memenuhi kewajibannya.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan kepercayaan kepada lembaga peradilan untuk menjalankan fungsinya secara independen.
“Kami percaya bahwa hukum harus menjadi jalan untuk menghadirkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Oleh karena itu, setiap tahapan yang berjalan harus dipandang sebagai bagian dari upaya mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak yang berkepentingan,” tuturnya.
Proses PKPU yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan semangat penyelesaian sengketa secara damai, profesional, dan berkeadilan.
Di tengah dinamika dunia usaha dan lembaga pendidikan yang semakin kompleks, kehadiran mekanisme PKPU menjadi bukti bahwa sistem hukum Indonesia terus memberikan ruang penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap kepentingan para pihak secara proporsional. Dengan demikian, proses hukum tidak hanya menjadi sarana penegakan aturan, melainkan juga instrumen untuk membangun kepercayaan, stabilitas, dan keberlanjutan di masa depan.


+ There are no comments
Add yours