Kabupaten Bekasi — Pelaksanaan Musyawarah Cabang (MUSCAB) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bekasi yang digelar pada Selasa (28/4/2026) di Hotel Sahid Kabupaten Bekasi berlangsung sebagai bagian dari amanah organisasi yang berlandaskan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Ketua Steering Committee (SC) MUSCAB, Himawan Abror yang akrab disapa Tole, menegaskan bahwa agenda ini merupakan MUSCAB ke-10 yang memiliki nilai strategis sebagai bentuk legitimasi organisasi sekaligus kewajiban struktural yang harus dilaksanakan secara tertib dan konstitusional.
Dalam keterangannya, Himawan Abror menyampaikan bahwa MUSCAB bukan sekadar forum formal, melainkan ruang konsolidasi yang diharapkan mampu menyatukan kembali kekuatan kader PPP di Kabupaten Bekasi. Ia menekankan pentingnya menghadirkan semangat baru guna memperkuat kondisi internal partai agar semakin kondusif, terlebih di tengah dinamika politik nasional yang turut memengaruhi eksistensi PPP, termasuk penurunan representasi di tingkat pusat.
“Melalui MUSCAB ini, kami ingin membangun kembali soliditas kader serta menghadirkan energi baru untuk memperkuat perjuangan partai ke depan,” ujar Tole dengan penuh optimisme.
Lebih lanjut dijelaskan, mekanisme dalam MUSCAB PPP tidak secara langsung memilih ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), melainkan menetapkan formatur yang nantinya bertugas menyusun kepengurusan baru. Untuk Kabupaten Bekasi, akan dipilih tujuh orang formatur yang terdiri dari empat unsur Pimpinan Anak Cabang (PAC), satu unsur Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), satu unsur Dewan Pimpinan Pusat (DPP), serta satu unsur dari DPC.
Ketujuh formatur tersebut memiliki mandat strategis untuk merumuskan struktur kepengurusan DPC PPP periode berikutnya, seiring akan berakhirnya masa kepengurusan saat ini pada 22 November 2026. Dengan demikian, hasil penetapan ketua tidak serta-merta diumumkan dalam forum MUSCAB, melainkan menjadi kewenangan kolektif para formatur melalui mekanisme musyawarah.
Himawan Abror menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) PPP. Tahapan MUSCAB dilaksanakan melalui sidang-sidang pleno yang mencakup pembahasan tata tertib, verifikasi peserta, hingga penentuan formatur sebagai tahapan paling krusial.
Dalam prosesnya, prinsip musyawarah mufakat tetap menjadi prioritas utama. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, mekanisme voting akan ditempuh secara demokratis. “Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi kader untuk berpartisipasi, selama tetap berada dalam koridor aturan organisasi dan tidak bertentangan dengan kebijakan struktural di atasnya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap kader yang memenuhi persyaratan dan memiliki legitimasi struktural, khususnya dari PAC yang memiliki Surat Keputusan (SK) sah dan masih berlaku, berhak mencalonkan diri sebagai formatur. Dinamika yang muncul dalam forum dianggap sebagai bagian dari proses demokrasi internal yang sehat dan konstruktif.
Menanggapi potensi munculnya berbagai kandidat, termasuk kemungkinan adanya penantang terhadap petahana, Himawan Abror menyambut hal tersebut sebagai bagian dari keterbukaan organisasi. “MUSCAB ini kami buka selebar-lebarnya bagi kader terbaik. Siapapun memiliki hak yang sama, dan nantinya formatur yang akan menentukan melalui mekanisme yang objektif dan kolektif,” tegasnya.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya dinamika lanjutan dalam proses penentuan kepengurusan, di mana nama-nama yang sebelumnya tidak mencuat justru dapat muncul sebagai hasil keputusan formatur. Hal ini mencerminkan fleksibilitas sekaligus kedewasaan dalam sistem pengambilan keputusan di internal PPP.
Menutup keterangannya, Himawan Abror berharap MUSCAB ke-10 PPP Kabupaten Bekasi dapat menjadi titik balik kebangkitan partai di daerah, memperkuat soliditas kader, serta menghasilkan kepemimpinan yang mampu membawa PPP kembali berkontribusi secara signifikan dalam pembangunan daerah maupun percaturan politik nasional.


+ There are no comments
Add yours