Belum Genap Sehari Dipasang, Spanduk Kritik Terhadap Walikota Dicopot, Pemkot Tasik Dianggap Anti Kritik dan Abai Lindungi Aset Negara

3 min read

 

Tasikmalaya, Swara Jabar – Mati satu tumbuh seribu, peribahasa ini dinilai tepat menggambarkan sikap Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan dalam menyuarakan kritik terhadap Pemerintah Kota Tasikmalaya. Setelah spanduk kritik dicabut, gelombang perlawanan justru semakin menguat dan meluas.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, spanduk kritik terhadap Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan yang dipasang di depan Kantor Balai Kota Tasikmalaya pada Selasa (03/02/2026) hanya bertahan beberapa jam sebelum akhirnya hilang. Komunitas menduga pencabutan tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dalih melanggar aturan.

 

Padahal, menurut komunitas, pemasangan spanduk telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme penyampaian aspirasi, bahkan disaksikan langsung oleh aparat intelijen kepolisian. Pencabutan spanduk tersebut justru dinilai sebagai bentuk pembungkaman kritik dan memperkuat dugaan bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya bersikap anti kritik.

 

Tidak ingin kritik mereka terhenti, pada Rabu (04/02/2026) Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan kembali membentangkan spanduk di lokasi yang sama, tepat di depan Balai Kota Tasikmalaya. Spanduk tersebut memuat kritik keras terhadap sikap Wali Kota yang dinilai menghindari tanggung jawab atas dugaan hilangnya aset negara.

 

 

Spanduk bertuliskan, “Hobi Wali Kota Lari Jaga Kebugaran, Kebiasaan Dirimu Lari dari Kenyataan dan Tanggung Jawab. Dibangun Padel Izin Belakangan, Tanah Negara Hilang di Panjunan dan Padel”, menjadi simbol kekecewaan publik terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tebang pilih dalam menegakkan aturan.

 

Komunitas menyoroti penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap pembangunan lapang padel di depan RS Hermina yang diduga bermasalah. Mereka menilai pemerintah lalai karena tetap mengeluarkan izin meski terdapat dugaan penghilangan batas wilayah antar kecamatan dan pencaplokan tanah negara.

 

“Sudah jelas ada dugaan pelanggaran, namun pemerintah masih saja mengeluarkan izin. Persoalan ini sekarang sudah ditangani kepolisian dan kami mendorong agar seluruh pejabat serta pengusaha yang terlibat diperiksa secara menyeluruh,” kata Iwan Restiawan, perwakilan Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan.

 

Selain itu, spanduk lain juga dibentangkan dengan narasi, “Jangan Salahkan Rakyat yang Bersuara, Salahkan Diri Anda yang Tidak Berdaya. Jangan Periksa Tulisan Spanduk, Tapi Periksalah Anak Buah yang Tak Tunduk”. Kritik tersebut menyindir Wali Kota yang dinilai lebih cepat menertibkan ekspresi rakyat ketimbang mengevaluasi kinerja bawahannya.

 

Menurut komunitas, pencabutan spanduk tidak akan menghentikan perjuangan mereka. Justru tindakan tersebut memperkuat tekad untuk terus menyuarakan aspirasi hingga ada sikap dan tanggung jawab yang jelas dari Wali Kota Tasikmalaya.

 

Komunitas bahkan menyatakan siap melakukan pemasangan spanduk secara berulang serta aksi lanjutan, termasuk aksi stasioner di depan Balai Kota Tasikmalaya, demi menjaga marwah hukum dan kehormatan negara.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya maupun Satpol PP belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum pencabutan spanduk serta sikap pemerintah terhadap dugaan hilangnya aset negara yang kini menjadi sorotan publik. (***/Red)

 

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours