Jakarta – Direktur Lembaga Bantuan Hukum ARJUNA, Zuli Zulkipli, S.H., secara tegas menyatakan dukungannya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, penempatan institusional tersebut merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas nasional, efektivitas penegakan hukum, serta kesinambungan komando dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Zuli menegaskan bahwa secara yuridis-konstitusional, kedudukan POLRI di bawah Presiden telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 8 ayat (1), yang menyatakan bahwa Kepolisian berada di bawah Presiden. Ketentuan ini, kata dia, bukan tanpa alasan, melainkan dirancang untuk memastikan bahwa fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat berjalan seiring dengan kebijakan nasional yang dipimpin langsung oleh kepala negara.
Lebih jauh, Zuli menilai bahwa dalam konteks tantangan kebangsaan yang semakin kompleks—mulai dari dinamika keamanan, kejahatan transnasional, hingga perkembangan teknologi digital—POLRI membutuhkan garis koordinasi yang kuat, tegas, dan tidak terfragmentasi. “Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi memiliki legitimasi politik dan konstitusional untuk memastikan POLRI bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penempatan POLRI di bawah Presiden tidak boleh dimaknai sebagai ruang intervensi politik, melainkan sebagai mekanisme kontrol dan tanggung jawab publik. Dengan penguatan prinsip reformasi institusional, transparansi, serta pengawasan internal dan eksternal, POLRI diharapkan semakin presisi dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Menutup pernyataannya, Direktur LBH ARJUNA mengajak seluruh elemen bangsa untuk melihat isu ini secara jernih dan berorientasi pada kepentingan negara. “Menjaga POLRI tetap berada di bawah Presiden adalah bagian dari ikhtiar memperkuat negara hukum, menjaga keutuhan NKRI, serta memastikan rasa aman sebagai hak dasar setiap warga negara,” pungkas Zuli Zulkipli, S.H.

