Bekasi — Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang digelar rutin setiap tahun kembali menuai sorotan. Sejumlah elemen masyarakat menilai forum strategis tersebut kerap berakhir sebatas seremoni tanpa diiringi realisasi pembangunan yang sebanding dengan banyaknya usulan warga.
Hal ini dirasakan kuat oleh masyarakat Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Sertajaya yang merupakan satu-satunya wilayah berstatus kelurahan di Kecamatan Cikarang Timur justru dinilai minim mendapatkan perhatian pembangunan, khususnya pada sektor infrastruktur yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi pembangunan infrastruktur di wilayah Kelurahan Sertajaya dalam satu tahun anggaran tercatat hanya satu titik kegiatan. Kondisi ini kontras dengan desa-desa lain yang justru mendapatkan lebih banyak realisasi proyek. Bahkan, pada tahun tertentu, Sertajaya sama sekali tidak memperoleh alokasi anggaran infrastruktur.
“Situasi ini sungguh memprihatinkan. Padahal kebutuhan infrastruktur di Sertajaya sangat banyak dan mendesak,” ungkap perwakilan masyarakat. Ia menyebutkan sejumlah kebutuhan prioritas yang terus diusulkan setiap tahun, mulai dari normalisasi sungai, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), perbaikan dan pembangunan drainase di jalan utama maupun lingkungan permukiman, penerangan jalan umum (PJU), hingga peningkatan kualitas jalan.
Ironisnya, berbagai usulan tersebut hampir selalu masuk dalam forum Musrenbang melalui RT, RW, maupun lembaga kemasyarakatan lainnya, namun realisasi yang diterima dinilai jauh dari harapan. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa aspirasi masyarakat belum sepenuhnya menjadi dasar utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan.
Lebih lanjut disampaikan, wilayah berstatus kelurahan memiliki keterbatasan sumber pendanaan pembangunan. Tidak seperti desa yang memperoleh Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), kelurahan sepenuhnya bergantung pada APBD. Oleh karena itu, ketimpangan alokasi anggaran berpotensi membuat wilayah kelurahan semakin tertinggal secara infrastruktur.
Sebagai solusi, masyarakat berharap Bupati Kabupaten Bekasi dapat mendorong lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur alokasi anggaran infrastruktur bagi wilayah berstatus kelurahan. Usulan tersebut mencakup penetapan anggaran minimal setiap tahun, misalnya sebesar Rp3 miliar atau sesuai kebutuhan objektif wilayah, agar pembangunan di kelurahan tetap berkelanjutan dan berkeadilan.
“Perlu diketahui, dari total 187 desa di Kabupaten Bekasi, terdapat tujuh wilayah yang telah beralih status menjadi kelurahan. Tanpa kebijakan afirmatif, wilayah-wilayah ini berisiko terus tertinggal dibanding desa,” tambahnya.
Aspirasi ini disampaikan atas nama Sekretaris Forum Masyarakat Sertajaya sekaligus Sekretaris Karang Taruna Kelurahan Sertajaya, sebagai bentuk kepedulian dan dorongan konstruktif agar Musrenbang benar-benar menjadi instrumen perencanaan yang berpihak pada kebutuhan riil masyarakat.
Masyarakat berharap ke depan, pembangunan di Kabupaten Bekasi dapat berjalan lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan, sehingga tidak ada wilayah yang tertinggal hanya karena perbedaan status administratif.


+ There are no comments
Add yours