Sebagai Tokoh Masyarakat Bekasi “Darsum” Dorong Kebijakan Wajib Akta Kematian untuk Perbaikan Tata Kelola Data

2 min read

BEKASI — Tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi, Darsum, menanggapi pemberitaan terkait dugaan kejanggalan pengelolaan anggaran belanja jasa kepada masyarakat senilai Rp37,8 miliar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Menanggapi informasi yang dilansir media Deltanews, Darsum menilai persoalan tersebut menunjukkan perlunya pembenahan kebijakan mendasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya dalam tata kelola administrasi kependudukan.

Menurut Darsum, Pemkab Bekasi seharusnya telah memiliki kebijakan tegas yang mengatur pengurusan akta kematian secara proaktif. Ia mengusulkan agar setiap warga yang meninggal dunia langsung diproses penerbitan akta kematian oleh perangkat wilayah, meskipun tanpa pengajuan dari ahli waris.

“Seharusnya Pemkab membuat aturan. Ketika ada warga meninggal, RT wajib langsung mengurus akta kematiannya, meski tidak dimohonkan oleh keluarga,” ujar Darsum.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya bermanfaat bagi tertib administrasi masyarakat, tetapi juga memiliki dampak positif bagi keuangan daerah. Selama tidak ada akta kematian, data kependudukan akan terus mencatat seseorang sebagai warga aktif, meski secara faktual telah meninggal dunia.

Darsum mencontohkan kasus warga yang tercatat sebagai penerima Jaminan Kesehatan Nasional melalui skema BPJS PBI. Tanpa akta kematian, nama penerima tetap aktif dan iuran terus dibayarkan oleh pemerintah daerah.

“Kalau akta kematian dibuat, data di Disdukcapil langsung berubah. Selanjutnya bisa disinkronkan ke dinas terkait agar nama tersebut segera dikeluarkan dari daftar penerima manfaat. Kalau tidak, yang dirugikan tentu Pemda sendiri,” jelasnya.

Ia juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus akta kematian bila tidak ada kepentingan administratif langsung, sehingga memperbesar risiko data ganda, data fiktif, dan penerima manfaat yang tidak tepat sasaran.

Atas kondisi tersebut, Darsum menilai perlu adanya terobosan kebijakan lintas sektor yang mengintegrasikan Disdukcapil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan lembaga terkait lainnya agar data kependudukan selalu mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pembenahan data kependudukan merupakan kunci penting dalam memperbaiki tata kelola bantuan sosial dan belanja jasa kepada masyarakat, sehingga persoalan seperti yang mencuat saat ini tidak terus berulang.

“Kalau data dasarnya rapi dan diperbarui secara sistematis, potensi penyimpangan bisa dicegah sejak awal. Ini soal kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat sekaligus efisiensi anggaran daerah,” pungkas Darsum.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours