Ahmad Saepudin Serukan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, Tegaskan Komitmen DPRD Bekasi Selesaikan Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan

Bekasi — Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Gerindra, Ahmad Saepudin, S.E., menyampaikan pesan penting dalam rangka memperingati Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2025 yang jatuh pada 6 Desember. Peringatan tahun ini mengangkat tagline nasional “Sehat, Aman, Bebas Stigma”, yang menjadi refleksi komitmen bangsa Indonesia dalam memperjuangkan keadilan dan perlindungan bagi perempuan.

Dalam pernyataannya, Ahmad Saepudin menegaskan bahwa perlindungan perempuan merupakan bagian dari tugas negara dalam menjaga harkat dan martabat warganya, sebagaimana amanat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila.

“Kekerasan terhadap perempuan adalah bentuk pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan dan keadilan. Tidak boleh ada toleransi sedikit pun. Setiap perempuan berhak hidup sehat, aman, dan bebas dari diskriminasi. Ini bagian dari tanggung jawab kita sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila,” ujar Ahmad Saepudin.

Menghapus Kemudaratan Sosial sebagai Wujud Penguatan Nilai Kebangsaan

Menurut Ahmad Saepudin, kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk kemudaratan sosial yang melemahkan ketahanan bangsa. Negara dan masyarakat harus berdiri di garis paling depan untuk memberantas segala bentuk tindakan yang mengancam keselamatan warganya.

“Setiap tindakan yang menimbulkan kerugian, ancaman, dan kemudaratan terhadap perempuan adalah ancaman terhadap keluhuran bangsa. Tugas kita adalah memastikan kemudaratan itu dihilangkan melalui tindakan nyata, kebijakan yang kuat, dan keberpihakan pada korban,” tegasnya.

DPRD Bekasi Percepat Finalisasi RAPERDA Perlindungan Anak dan Perempuan

Sejalan dengan momentum ini, DPRD Kabupaten Bekasi melalui Pansus dan Bapemperda tengah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dari Kekerasan.

Ahmad Saepudin menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat jaminan perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Raperda ini mengatur langkah-langkah strategis meliputi pencegahan, mekanisme pelaporan terpadu, pendampingan hukum dan psikologis, penyediaan rumah aman darurat, hingga pemulihan berkelanjutan bagi korban.

“Raperda ini adalah bukti bahwa negara hadir dalam melindungi warganya, khususnya perempuan dan anak yang rentan menjadi korban kekerasan. Tidak boleh ada lagi perempuan yang kebingungan mencari bantuan atau perlindungan. Semua harus jelas, terukur, dan dapat diakses,” kata Ahmad Saepudin.

Kolaborasi Sebagai Tugas Kebangsaan

Ia menekankan bahwa perlindungan perempuan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga bagian dari tugas kebangsaan yang harus dipikul bersama seluruh komponen masyarakat.

“Gerakan melawan kekerasan adalah gerakan menjaga martabat bangsa. Pemerintah, masyarakat, pemuda, akademisi, organisasi perempuan, hingga dunia pendidikan harus bergerak seirama untuk menjaga keselamatan perempuan sebagai bagian dari kekuatan bangsa,” tegasnya.

Dorongan untuk Pengesahan Raperda

Menutup pernyataannya, Ahmad Saepudin mendorong percepatan penyelesaian Raperda dengan tetap menjaga ketelitian substansi dan keberpihakan kepada korban.

“Harapan kami, di tahun 2025 Kabupaten Bekasi memiliki Perda Perlindungan Anak dan Perempuan yang progresif, manusiawi, dan mencerminkan semangat Pancasila. Melindungi perempuan adalah bagian dari menjaga harga diri bangsa. Ini tugas patriotik kita bersama demi masa depan Kabupaten Bekasi yang lebih aman, kuat, dan bermartabat,” tutupnya.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours