Karawang – Rencana pemberlakuan kebijakan larangan truk over dimension over loading (ODOL) di wilayah Jawa Barat mulai 2 Januari 2026 mendatang kembali menjadi perbincangan publik.
Kebijakan yang diambil Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini dimaksudkan untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat, terutama kalangan sopir, buruh, dan pelaku usaha angkutan barang yang merasa khawatir akan terdampak secara ekonomi.
Kekhawatiran Masyarakat: “Jangan Sampai Rakyat Kecil yang Jadi Korban”
Sejumlah warganet di media sosial menilai kebijakan larangan ODOL ini perlu dikaji lebih dalam sebelum diterapkan. Mereka khawatir, langkah tersebut justru dapat menghambat roda perekonomian rakyat kecil, yang sebagian besar menggantungkan hidupnya pada sektor transportasi dan pertambangan.
“Kalau mau menertibkan truk ODOL, sebaiknya juga disiapkan solusi bagi sopir dan buruh yang terdampak,” tulis salah satu pengguna media sosial dalam kolom komentar.
Banyak pula yang mengingatkan bahwa setiap kebijakan sebaiknya tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan ekonomi masyarakat di lapangan.
Pandangan PERADI Karawang: Kebijakan Harus Dikaji Secara Komprehensif
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, SH, MH, menyampaikan pandangannya. Menurutnya, kebijakan pelarangan truk ODOL perlu dikaji secara lebih komprehensif sebelum diterapkan secara menyeluruh.
> “Saya sepakat bahwa keselamatan dan ketertiban lalu lintas harus dijaga. Namun, kebijakan larangan truk ODOL ini sebaiknya tidak diberlakukan secara total, karena bisa berdampak besar terhadap masyarakat kecil,” ujarnya saat dihubungi Opiniplus.com, Sabtu (1/11/2025).
Asep menilai, pembatasan jam operasional truk ODOL bisa menjadi alternatif solusi yang lebih realistis dibanding pelarangan total.
> “Pemerintah dapat membuat pengaturan yang lebih ketat, misalnya truk ODOL hanya boleh beroperasi pada malam hari atau di luar jam sibuk. Itu lebih adil dan tidak langsung mematikan aktivitas ekonomi,” tuturnya.
Kebijakan yang Tepat Harus Melibatkan Banyak Pihak
Lebih jauh, Asep juga menilai bahwa kebijakan publik, terutama yang berdampak luas pada sektor ekonomi, sebaiknya tidak diputuskan secara sepihak.
Menurutnya, proses perumusan kebijakan idealnya dilakukan dengan melibatkan legislatif, akademisi, dan pihak-pihak terkait, agar keputusan yang diambil benar-benar matang dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
> “Setiap kebijakan pemerintah harus melewati kajian hukum, ekonomi, dan sosial yang menyeluruh. Jangan sampai kebijakan yang niatnya baik justru menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelasnya.
Harapan: Pemerintah Hadir dengan Solusi, Bukan Larangan
Asep menambahkan, dirinya memahami niat baik Gubernur dalam menjaga kondisi jalan dan keselamatan publik. Namun, ia berharap agar kebijakan tersebut dilaksanakan secara bertahap dan disertai solusi bagi masyarakat terdampak, bukan melalui pelarangan yang bersifat mutlak.
> “Saya yakin para sopir dan pelaku usaha juga mendukung ketertiban, asal pemerintah memberikan ruang dialog dan solusi. Karena pada dasarnya, semua pihak ingin jalan yang baik, aman, dan ekonomi yang tetap berjalan,” pungkasnya.
Asep juga mengingatkan, kebijakan yang tidak disertai pendekatan sosial berpotensi menimbulkan gelombang protes baru. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah provinsi dapat meninjau kembali rencana pemberlakuan larangan ODOL ini dengan bijaksana.
—
Catatan Redaksi:
Kebijakan publik yang baik tidak hanya mengedepankan aturan, tetapi juga mendengarkan suara rakyat yang terdampak. Keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat adalah kunci keberhasilan sebuah pemerintahan.


+ There are no comments
Add yours