Tasikmalaya, SWARA JABAR – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Tasikmalaya optimis mengalami angka kenaikan dari tahun ke tahun. Sebagai Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Tasikmalaya, BAPENDA bertugas dalam melakukan pemungutan, penagihan, dan pengawasan pajak dan retribusi pada masyarakat Kota Tasikmalaya.
Keterbukaan Informasi Publik
Mumuh Kostaman, S.Kom, Ketua Forum Tanah Air, menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi dari pihak pemerintah terkait pendapatan daerah Kota Tasikmalaya. Mumuh berharap bahwa dengan keterbukaan informasi ini, pengelolaan pendapatan daerah dapat dikontrol dan diawasi oleh masyarakat.

Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah
Dewi, Bidang Pelayanan dari BAPENDA, menyampaikan bahwa target dan realisasi penerimaan pajak daerah tahun anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
– Target Murni: Rp 159.708.275.900
– Perubahan: Rp 163.574.975.200
– Realisasi: Rp 168.952.023.618
Sementara itu, untuk tahun 2025, dari mulai Januari hingga 17 September 2025, target dan realisasi penerimaan pajak daerah adalah sebagai berikut:
– Target Murni: Rp 231.050.294.492
– Perubahan: Rp 241.435.214.904
– Realisasi: Rp 164.821.210.653
Lajak yang Dikelola oleh BAPENDA
BAPENDA mengelola berbagai jenis pajak, antara lain:
– Pajak Reklame
– Pajak Air Tanah
– Pajak MBLB
– PBB-P2
– BPHTB
– Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
– PBJT Manakan & Minuman
– PBJT Atas Tenaga Listrik
– PBJT Atas Jasa Perhotelan
– PBJT Atas Jasa Parkir
– PBJT Atas Kesenian & Hiburan
– Opsen PKB
– Opsen BBNKB
Kendala dan Hambatan
Dewi menyampaikan bahwa selama dua tahun terakhir, target pajak mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Namun, BAPENDA juga menghadapi kendala dan hambatan dari masyarakat, terutama terkait dengan perbedaan latar belakang profesi dan ekonomi. Oleh karena itu, BAPENDA melakukan pendekatan ke masyarakat untuk mengantisipasi kendala di lapangan.


+ There are no comments
Add yours