Bogor, 18 September 2025 — Dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Cahaya Cibungbulang, Kabupaten Bogor, bukan persoalan ringan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, siapa pun yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan negara dapat dihukum penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan menegaskan hukuman penjara maksimal 5 tahun bagi pejabat atau pengelola yang menyalahgunakan kepercayaan atas dana publik.

Dampak Sosial yang Ditimbulkan
Tindak penyelewengan dana bantuan pendidikan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Banyak keluarga penerima PIP berasal dari latar belakang ekonomi lemah. Ketika hak mereka ditahan atau diselewengkan, anak-anak berisiko putus sekolah, motivasi belajar menurun, dan kesenjangan sosial semakin melebar. Kejadian seperti ini juga dapat memicu keresahan masyarakat serta mengikis keyakinan terhadap program bantuan pemerintah.
Kronologi Dugaan Penyelewengan
Laporan bermula dari orang tua siswa yang menyebut pada tahun 2021 anaknya dinyatakan sebagai penerima PIP, namun tidak pernah menerima uang bantuan, buku tabungan, maupun kartu ATM. LSM Barak Indonesia Marcab Kabupaten Bogor kemudian meminta klarifikasi resmi kepada pihak SMK Cahaya Cibungbulang. Saat dimintai penjelasan pada 18 September 2025, kepala sekolah gagal memberikan klarifikasi, sementara operator sekolah yang menangani pencairan bantuan juga tidak hadir, seolah menghindari tanggung jawab.
Ketua LSM Barak Indonesia Marcab Kabupaten Bogor menegaskan bahwa bukan hanya satu wali murid yang melapor, melainkan beberapa orang tua dengan keluhan serupa.
> “Ini bukan kesalahan teknis biasa. Ada dugaan kuat penggelapan anggaran. Kami akan membawa kasus ini ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Jawa Barat dan aparat penegak hukum agar diusut tuntas,” tegas perwakilan LSM Barak Indonesia.
Pertanyakan Pengawasan Inspektorat dan Ancaman Aksi Massa
LSM Barak Indonesia Marcab Kabupaten Bogor juga menyatakan akan mempertanyakan kinerja Inspektorat Kabupaten Bogor terkait pengawasan terhadap sekolah-sekolah penerima bantuan PIP.
> “Kami akan meminta penjelasan Inspektorat mengenai pengawasan mereka selama ini. Jika tidak ada tanggapan atau tindakan tegas, kami siap menggelar aksi massa untuk mendesak penegakan hukum dan transparansi penggunaan anggaran pendidikan,” tambah perwakilan LSM Barak Indonesia.
Dasar Regulasi Pendidikan
Menurut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, sekolah wajib menyalurkan bantuan PIP langsung kepada penerima melalui mekanisme resmi. Penahanan atau penyalahgunaan dana bantuan bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi bila terbukti merugikan negara.
LSM Barak Indonesia mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas. Tindakan cepat dan transparan diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik, memastikan hak siswa tidak dilanggar, dan menegakkan supremasi hukum di sektor pendidikan.


+ There are no comments
Add yours